Sejak dilantik jadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), dengan Ketua Umum nya Dr.H.Adardam Achyar, S.H., M.H., Riva’i Kusumanegara, S.H., M.H. Dr.Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. selaku Ketua Harian, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. dan Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H. untuk periode jabatan 2022-2027 kedepan.
Sepakat berjuang untuk tetap mengawal eksistensi PERADI satu-satu Organisasi bersifat “Single Bar’ yang merupakan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, salah Organisasi Advokat (OA) pendiri PERADI tetap solid dan taat asas dan taat hukum sebagai OA pejuang yang lahir 10 November 1985 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional tetap menyala istilahnya Merah Darahku dan Biru Jiwaku. Saya ibaratkan dua mata logam IKADIN dan PERADI sebagai OA tertua tetap bersama-sama mengajak OA yang 7 diluar IKADIN agar tetap konsisten telah melahirkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lahir 21 Desember 2004 dipublikasikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman Jakarta.
Penulis artikel singkat ini turut hadir dan saksi Sejarah yang selalu aktif sejak uda menjadi Advokat 1993 Pengacara Praktik SKP DKI Jakarta dan Advokat SK. Menteri Kehakiman RI Th.1998 selalu Aktif berbagai kegiatan IKADIN sampai dengan PERADI selalu kritis setiap angkat bicara semata-mata kecintaan pada Organisasi.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) Jaksa Agung Akan Audit Kepala Desa Se Indonesia KEJAGUNG RI di Demo Buruh, Tuntut Adili Kasus Korupsi Besar Ada Perbedaan, Ada Persamaan Pertamina vs Allinol
Salah satu program yang merupakan tugas dari Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat: Bersama-sama dengan Ketua Bidang Sosial dan Masyarakat dan anggota yaitu, mengadakan seminar dan diskusi hukum sifat nasional, penyuluhan-penyuluhan hukum, dan Konsultasi hukum gratis pada masyarakat, pencerahan hukum,
Lewat menulis artikel-artikel singkat berisi hal-hal aktual dan menyoroti permasalahan yang timbul dalam masyarakat dan mencari solusi serta menulis buku buat para pembaca alhamdulillah telah terbit cetakan ke 3 berjumlah kurang lebih 1000 halaman bisa juga buat para calon Advokat dan mahasiswa dll sifat bermanfaat bagi sosial dan masyarakat khusus para pencari keadilan lewat jasa pelayanan Lembaga Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum seluruh Indonesia yang ada di setiap Cabang sekitar 176 Cabang se Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama dengan PERADI tentunya yang dapat mengeluarkan Sertifikat adalah PERADI sesuai dengan 8 kewenangan nya salah satunya membuat PKPA ini sudah lama berjalan.
Salah satu karya anak bangsa ini lahir Kitab Undang-Undang Pidana KUHP) dan RUU KUHAP yang bergulir di DPR RI IKADIN sebagai OA pejuang turut memberikan masukan sebagai salah satu unsur organisasi profesi Advokat di samping PERADI sebagai alat kontrol sebagai organ negara dalam rangka mengatur negara sebagai Hukum Acara untuk terselenggaranya keseimbangan yang mewakili masyarakat para pencari Keadilan IKADIN dan PERADI termasuk OA lainya ini membuktikan ada kepedulian pada bangsa ini dibidang hukum.
Demikian catatan Bung MMMHS/ Hersit sekaligus Akademisi dan Praktisi dan pemerhati dan penggiat hukum di Indonesia.