Oleh: MMMHS/Hersit
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai Organisasi Advokat (OA) tertua nomor 2 setelah PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia), lahir tepat Tanggal 10 November 1985
Adapun Tujuan IKADIN adalah:
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran anggota masyarakat dalam Negara Hukum Indonesia.
- Menegakkan hak-hak asasi manusia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam melakukan tugasnya.
- Turut aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional.
- Menegakkan imunitas Advokat dalam menjalankan profesi.
- Lebih meningkatkan integritas moral dan profesionalisme.
IKADIN para pejuang Hukum banyak lahir dari sini yang gigih memperjuangkan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan seperti :
Alm. Yap Thiam Hien, Alm. Adnan Buyung Nasution, Alm. Haryono Tjitro Subono, Otto Hasibuan dan lainnya masih banyak mereka benar-benar Advokat pejuang tanpa pamrih.
Meskipun tidak dibayar sampai Alm. Adnan Buyung Nasution terkena Contempt of Court. Akhirnya beliau berangkat ke Belanda melanjutkan studi untuk ambil Doktornya dalam hukum ketatanegaraan. Disertasinya tentang Konstitusi / UUD 1945, kuatnya pengaruh kekuasaan pasca Presiden Soeharto berkuasa 32 tahun, bahkan Adnan Buyung dkk. juga ke DPR RI agar Soeharto dilengserkan dengan menghadap Ketua DPR RI waktu itu Harmoko. Ditunjuk-tunjuklah Harmoko itu oleh Adnan Buyung yang mantan humas Kejaksaan Agung RI ini.
Melihat 7 tujuan didirikannya IKADIN itu satu kesatuan, yang merupakan amanat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKADIN, diharapkan para Anggota dan Pengurus harus memahami perjuangan IKADIN, sebagai OA Perjuangan misalnya penegakan hukum, menegakkan hak asasi manusia, turut aktif dalam pembangunan hukum nasional seperti memberi masukan RUU KUHP yang sudah menjadi KUHO dan sekarang sedang menggodok RUU KUHAP yang merupakan masuk Prolegnas 2025 IKADIN, melalui DPP memberi masukan ke DPR RI bahkan ke Pemerintah itu semua merasa punya tanggung jawab sebagai OA profesi dan lainnya.
IKADIN lahir bertepatan dengan hari Pahlawan 10 November 1985, berkat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 diberi kesempatan paling lambat harus ada OA yang baru berbentuk Single Bar salah satu pendiri PERADI dari 8 OA induk pendirinya, yang punya kewenangan 8 kewenangan IKADIN tetap solid mempertahankan satu-satu OA yang sah sebagai Organ Negara (State Organ) yang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi, IKADIN yang semula sebagai satu-satu Wadah Tunggal, mandiri dan independen yang diakui OA Internasional IBA rela mencabut diberikan ke PERADI yang satu-satu OA Internasional IBA dapat dibayangkan IKADIN di samping itu pengawal konstitusi tetap eksis dalam penegakan hukum di negara yang berdasarkan hukum dan demokrasi ini.
DPP IKADIN masa jabatan periode 2022-2027 dibawa Ketua Umumnya Dr.H. Adardam Achyar, S.H., M.H., dan Riva’i Kusumanegara, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal sedangkan Bendahara Umum di pegang oleh Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H. tetap solid dan kompak.
Brotherhood dengan ratusan cabang se Indonesia dengan berbagai kegiatan selalu proaktif dengan program-program yang telah di putuskan setiap Rakernas IKADIN, saya selalu aktif sejak 1993 sampai sekarang sebagai kader Advokat karir tetap semangat tercatat salah satu Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat salah satu tugas memberi pencerahan hukum melalui Artikel singkat di berbagai media, semoga IKADIN tetap jaya selalu di bumi persada ini.
Oleh: MMMHS/Hersit.
Editor: Try