.
Kopdar Akbar Korban Aplikator: Desakan atas Batasan Potongan Maksimal 10% dan UU. Transportasi Online.
Jakarta, 27 Juni 2025 — Para Korban Aplikator akan menggelar Kopdar Akbar pada esok Sabtu, 28 Juni 2025, bertempat di Lapangan Banteng seberang Hotel Borobudur, Jakarta, mulai pukul 19.45 WIB. Acara ini akan menjadi ajang konsolidasi para pengemudi ojek online dan driver online juga kurir online dari berbagai daerah untuk menentukan langkah bersama apabila tuntutan mereka pada aksi 20 Mei 2025 terkait pembatasan potongan maksimal aplikator sebesar 10% dan kenaikan tarif dasar tidak dikabulkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Selain itu, Korban Aplikator para peserta Kopdar Akbar juga akan menyerukan desakan kepada Pemerintah dan DPR agar segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengemudi sebagai mitra kerja, atau minimal Perpu untuk sementara, jadi bukan hanya sekedar Permenhub saja yang selama ini tanpa sanksi bagi aplikator nakal.
“Kami sudah cukup lama, sudah 10 tahun lebih menjadi korban dari sistem kemitraan semu yang diberlakukan sepihak oleh aplikator. Potongan yang sangat tinggi oleh aplikator membuat penghasilan kami semakin tidak manusiawi. Negara harus hadir untuk mengatur dan melindungi kami melalui regulasi yang adil,” ujar Humas Korban Aplikator dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media nasional, Komisi V DPR RI dijadwalkan akan memanggil kembali Menteri Perhubungan pada Senin, 30 Juni 2025, untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya Dudy tidak hadir dalam panggilan pertama oleh Komisi V DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat. Pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan terkait aksi demonstrasi nasional pada 20 Mei 2025. Dimana dalam demo tersebut, ribuan pengemudi menuntut pemotongan jatah aplikator maksimal 10% dan pembentukan UU Transportasi Online segera terwujud.
Acara Kopdar Akbar ini diharapkan menjadi momentum persatuan dan perlawanan damai para pengemudi terhadap praktik ekonomi digital yang dianggap sangat merugikan rakyat kecil. Para peserta diminta hadir dengan atribut lengkap komunitasnya masing-masing dan menjaga ketertiban demi tersampaikannya aspirasi secara bermartabat.
.
Humas Korban Aplikator,
0813-8053-0515 (Jokay)
0811-993-443 (Saham Lamganda Silalahi, S.H.)