Untuk profesi Advokat tentu berbeda dengan Notaris/ PPAT, Advokat itu profesi bebas (partikelir/ swasta ; penegak hukum profesi terhormat (officium nobile) setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim (Catur wangsa) meskipun tidak sama Polisi, Jaksa dan Hakim mereka digaji oleh Negara dari APBN, sementara Advokat jual jasa keahliannya, Notaris / PPAT itu partikelir juga pembuat akte seperti Camat mereka pejabat swasta bukti logo garuda diberi kewenangan oleh Negara.
Untuk Notaris/ PPAT dibatasi berpraktik dalam usia 65 tahun dapat diperpanjang 67 tahun sementara berdasarkan putusan MK usia pensiun 70 tahun tentu melihat kondisi kesehatannya. Ada juga aturan-aturan normatif biaya pembuatan akte dan lainnya ada standar baku nya SK dari Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan RI dan Menteri Agraria, sementara Advokat yang tadi perizinan beracara atau pengangkatan calon Advokat yang tadi diberikan pada SK Pengadilan Tinggi setempat ( SK Pengacara Praktek ) wilayah kerja terbatas dan SK Menkeh dan Perundang-Undangan RI untuk Advokat wilayah kerja nys meliputi wilayah seluruh Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Advokat No.18 Th.2003 di berikan ke Organisasi Advokat untuk pengangkatan calon Advokat dan mengajukan Sumpah Calon Advokat.
Delapan organisasi advokat yang mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah:
• Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
• Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
• Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
• Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
• Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
• Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
• Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
• Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Sementara Notaris/ PPAT sekolah formal 2 tahun setelah SH dengan gelar Magister Kenotariatan (MKn) sementara Advokat untuk saat ini masih pendidikan Non formal lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) meskipun terbit Surat Permenristek No.5 Tahun 2019 profesi Advokat diwajibkan mengikuti pendidikan formal 1 tahun dengan gelar akademik dengan beban minimal 24 sks tapi tidak berjalan melihat kondisi organisasi Advokat menjamur berkat SK MA RI No.073 Tahun 2015 antara lain akan mengambil Sumpah OA dari mana saja yang semula bentuk berdasarkan UU Advokat No.18 Th 2003 “Single Bar” baik secara youre dan secara de facto nyata “Multi Bar” secara de facto meskipun melanggar hukum dan perundangan karena SK MA RI 073 Th 2015 itu bukanlah produk perundang-undangan kata Wakil Sekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-undangan ini.
Lebih lanjut Untuk Profesi Advokat tidak perlu ada batas pensiun karena profesi bebas dan mandiri sepanjang dia sehat walafiat seperti alm. Adnan Buyung Nasution sampai dengan umur 83 Tahun masih bisa beracara sampai si abang itu wafat.
Buku Karya MMMHS/ Hersit
Dulu memang ada rencana diberi batas 70 tahun tapi banyak Advokat senior yang protes tidak setuju ya wes lah namanya juga Advokat punya karakter tersendiri tetap bertindak sesuai dengan kode etik Advokat dan harus mentaati hukum dan perundang-undangan.
Diminta oleh media perihal diminta lewat WhatsApp tertulis yang merupakan narasumber tetap media ini, semoga bermanfaat sebagai pencerahan hukum.
Oleh: MMMHS / HERSIT
Editor: Mas Tri