Oleh : Assistant Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*
Karya ilmiah dalam bentuk: Skripsi, Tesis dan Disertasi hasil karya mahasiswa hendaknya dipublikasikan pada publik, di cetak dan diperjualbelikan pada mahasiswa dan masyarakat umum apalagi Skripsi, Tesis dan Disertasi itu yang bermutu dengan predikat terbaik dengan Nilai A agar masyarakat mengetahui ada karya anak bangsa ini cukup layak dijadikan bacaan dan Dosen Penguji Skripsi, Tesis dan Disertasi itu harus menganjurkan pada mahasiswa tersebut supaya naik cetak dan juga bisa untuk bacaan di Perpustakaan kampus buat juniornya.
Bangsa ini saya amati kurang minat membaca buku-buku atau karya ilmiah tersebut sekarang serba instan saja di era digital ini, dengan kemajuan teknologi masa tahun 50, 60, 70, 80 masih menggunakan mesin ketik tak tik tuk ada komputer berkembang sampai dengan tahun 1990-an di era digital sekarang ini mulai tahun 2000 keatas mengalami kemajuan luar biasa dengan mudahnya orang mengakses ilmu via digital hanya saja masih banyak juga yang belum bisa mengoperasikan kemajuan tersebut, perlu dibantu staf yang mahir memainkan ITE masih banyak yang gaptek istilah pasarnya.
Jika karya ilmu tersebut dipublikasikan lintas cetak dan internet khusus dicetak menjadi bahan bacaan dan motivasi khusus bagi mahasiswa tingkat calon S1, S2 dan S3 sekarang ini anak bangsa ini semakin giat belajar ketika saya dulu masuk Pendidikan S2 program magister ilmu hukum lulus tahun 2003 masih sedikit Advokat lulus atau bergelar MH/ M.Hum., masih segan untuk lanjut belajar karena harus bisa bahasa Inggris dan Toefl dan lain-lain lanjut tahun 2005 mulai keinginan mengambil S3 tingkat Doktor khusus di kalangan Akademis jika seorang Dosen Tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) memiliki Jabatan Fungsional (Jafung) minimal Asisten Ahli/ AA) dengan kredit 150 cumnya, Lektor 200 sd 250 / 300 kredit cumnya jika Dosen tersebut tidak ada gelar Doktor nya tidak bisa naik ke Lektor Kepala jika pun bisa berat persyaratan nya jadi mau tidak mau harus lanjut ke S3 wajib bagi Dosen Tetap untuk Dosen syarat minimal pendidikan nya S2 baru bisa Dosen dan batas usia pensiun untuk seorang Dosen 65 Tahun kecuali Guru Besar Profesor minimal harus punya 850 kredit yang harus terpenuhi Profesor Muda sampai dengan 1050 kredit ini bisa sampai umur 70 tahun bisa diperpanjang jika itu Dosen sehat jasmani dan rohani jika itu Guru Besar/ Profesor harus wajib mengajar aktif jika tidak Guru Besar/ Profesor bisa dicabut harus berguna bagi dunia pendidikan.
Baca juga: Mengenal Sosok Bung MMMHS/HERSIT Pada Organisasi Advokat IKADIN dan PERADI
Sekali lagi karya ilmiah dalam bentuk Skripsi, Tesis dan Disertasi haruslah berbobot dan karya berguna buat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan ; bertepat guna dan seorang Dosen Tetap khusus harus punya karya dalam bentuk tulisan dan dipublikasikan minimal 10 karya buku seorang Dosen harus banyak baca buku dan rajin menulis sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi ; Pendidikan, Penelitian dan Pendidikan, semoga bermanfaat sebagai motivasi buat para penulis.
* Akademisi Hukum, Pakar Hukum Pidana pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi FHS Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) PERADI telah mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia.