MMM Herman Sitompul, S.H., M.H.
WARISAN adalah peninggalan dari Kedua Orang Tua kita sebagai waris yang sah, ada juga pembagian Warisan itu harta pusaka yang turun temurun yang belum dibagi oleh ahli waris nya di minta pendapat dari pakar hukum yang tokoh Nasional ini yang sudah melanglang buana di perantauan hijrah ke Jakarta (1978) ketika kelas l SMP tapi terhadap perihal pembagian waris seperti tanah, rumah, bagunan, sawah, kebun dan lain lainnya.
Lebih lanjut Bung MMMHS/ HERSIT, nama panggilan akrab khusus di kalangan Advokat, dan selalu aktif memberi opini/ pendapat tentang Hukum dan perundang-undangan yang kebetulan menjabat Salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional membidangi Kajian Hukum dan Perundang- Undangan ini bercerita ketika dihubungi Via WhatsAppnya bahwa dalam suku Batak (Toba, Simalungun, Karo/ Dairi, Angkola/ Tapsel, Mandailing dan Nias yang merupakan satu rumpun Suku Batak pada prinsipnya menganut Sistem Patrilineal menarik garis keturunan Ayah/ Bapak nya kebanyakan Suku-suku di Indonesia menganut itu kecuali Suku Minangkabau “Matrilineal ” yang berhak disana dan sangat dihormati mamak/ Paman khusus harta pusaka tinggi jelas Bung Herman Sitompul yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKADIN Bid
Sosial & Masyarakat ini.
Bahwa di tanah Batak pada umum mestinya Warisan itu sebelum kedua orang tua wafat bagus seperti sering terjadi masalah pertengkaran pembagian warisan ini bahkan bisa memakan korban di antara mereka yang bersaudara mohon maaf Suku Batak pada umum berkarakter keras maradu beteng suara keras istilah orang Tapanuli Selatan ini, pembagian warisan bersaudara “anak boru” hanya dapat bagian pemberian dari anak para laki-laki tapi ada juga kasus tentang pembagian Warisan ini merasa tidak adil jika hukum adat Batak di pakai aturannya wong sama-sama status anak sebagai ahli waris yang sah di ajukanlah oleh prempuan ke Pengadilan Negeri jika Agama non muslim kalau yang muslim diurus dulu yang namanya “Fatwa Waris” lewat Pengadilan Agama kata Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang telah melanglang buana sebagai DosenTerbang sudah mengabdi di 48 PT/PTS dan juga pengajar FHS Unma Banten ini sudah mengajar 22 tahun dan berbagai FH lintas Jabodetabek Banten ini pernah mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di FH UIC Jakarta, FH Unkris Jakarta, FH UIA Jakarta, STIH Gunung Jati dan STIH Painan Banten ini.
Menurut penulis aktif artikel singkat ini bahwa pembagian Warisan sebaiknya masih hidup kedua orang tua, supaya tidak terjadi pertengkaran yang dapat merugikan kita semua.
Demikian semoga bermanfaat sebagai pencerahan hukum.
* Pengamat Hukum Waris dan paradaton.
* Asisten Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.