Lulusan S1 (Sarjana Hukum) Mestinya Wajib Mengikuti PKPA Buat Ketrampilan Hukum untuk Memadukan Ilmu Teori dan Praktik Hukumny

Asisten Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*

 

Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ), adalah pendidikan non formal yang diberikan kepada organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dideklarasikan pada Tanggal 21 Desember 2003 silam yang deklarasikan oleh 8 Organisasi Advokat yang sah pada waktu itu, sistem kerja untuk menjalankan 8 kewenangan PERADI itu salah satu mengadakan Pendidikan sebagai amanat UU Advokat Th 2003 itu hampir semua PTN/ PTS bekerjasama dengan DPN PERADI, dengan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dengan Kurikulum DPN PERADI hingga DPC PERADI sekarang ini berjumlah 192 DPC se Indonesia, dengan jumlah Anggota kurang lebih 65 ribu Anggota dengan punya Sekretariat DPN PERADI di taksir harga sekarang kurang lebih 100 M satu kebanggaan dari anggota sebagai aset PERADI, belum lagi punya Gedung PERADI di Medan, Bandung, dan mau dibangun di Palembang, Surabaya, Jember dll nya ini berkat kerja keras dari semua pengurus dan anggota di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. sukses memimpin DPN PERADI, alhamdulillah terpilih masuk kabinet merah putih pada Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Wamenkohukumham Imigrasi dan Pemasyarakatan membuktikan Presiden percaya pada pemuda Pematang Siantar ini tergolong Advokat yang sukses dan seorang Organisatoris ulung dan Advokat senior ini.

 

Lebih lanjut Organisasi Advokat PERADI adalah sah dan satu-satunya yang diakui Internasional sebut saja IBA, meskipun ada masalah internal biasa dalam dunia persilatan berkat terbitnya Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu menjamur Organisasi Advokat PERADI kita tetap konsisten mempertahankan bentuk Organisasi Advokat Single Bar sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu bukan Multi Bar jelas bertentangan dan tidak beralas hak sama sekali mari kita kembali kejalan yang benar menata Organisasi Advokat bersatulah, istilah pepatah lama “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”.

 

Mahasiswa Fakultas Hukum.

 

Apakah itu PTN/ PTS mestinya di wajibkan mengikuti PKPA ini setelah lulus S1 agar memiliki.keterampilan di bidang hukum praktik terlepas itu mahasiswa mau calon Advokat tidaknya ketika dia lulus S1/ berlatar pendidikan hukum mestinya diwajibkan punya ketrampilan hukum bersamaan mendapatkan ijazah S1/SH  dengan Sertifikat PKPA, jadi tidak ngambang ilmu bidang hukumnya berpaduan teori ilmu hukum dan praktik status magang dan tidak diragukan lagi bisa ikut magang pada Advokat senior yang sudah memiliki pengalaman 7 tahun jadi Advokat, diharapkan sudah bisa membuat Surat Kuasa, mengkonsep gugatan perdata, membuat pledoi dan Nota Pembelaan dan lain-lainnya.

 

PERADI hadir sebagai mitra nya sebagai organ negara (state organ) yang punya kewenangan 8 yang diberikan kepada nya oleh UU Advokat No.18 Th 2003 itu yang tidak dimiliki oleh Organisasi Advokat yang lainnya.

 

Kesimpulan tulisan artikel singkat ini Fakultas Hukum hendaknya dapat bekerjasama dengan DPN PERADI, mestinya untuk mahasiswa lulus Yudisium diwajibkan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, sebelum Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 diberlakukan sambil menunggu Organisasi Advokat bersatu  tetap bentuk Single Bar jika tidak yang paling dirugikan adalah para pencari keadilan, semoga bermanfaat.

 

* Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang, Dosen Terbang PKPA sudah mengabdi di 48 PTN/PTS dan Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) dan lain-lain.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *