Oleh : Herman Sitompul (MMMHS/ Hersit).
Kasus Vina Cirebon yang Peninjauan Kembali (PK) sudah diputus oleh PN Cirebon membawa luka bagi Penasehat Hukumnya, terlebih-lebih keluarga 7 Terpidana, menurut Penasehat Hukumnya yang salah satunya Jutek Bongso, S.H., M.H. banyak kejanggalan dari kasus ini makanya kamu harus tempuh Peninjauan Kembali (PK) kedua kali dapat dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Lebih lanjut menurut hemat kami dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara langsung melalui media elektronik dan saksi-saksi yang dihadirkan banyak kejanggalan dan penekanan yang dilakukan oleh oknum penyidik tidak sesuai dengan prosedur dan tidak profesional yang diatur oleh hukum acara.
Lebih lanjut Penulis sebagai Akademisi hukum pengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi dari FHS Unma Banten yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), merasa terpanggil perihal kasus ini, sebagai kepedulian pada penegakan hukum di negeri Indonesia tercinta ini.
Banyak kejanggalan dari kasus ini berdampak adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum Polres Cirebon dari kerja penyidik proses penangkapan tanpa surat, pemeriksaan tanpa didampingi oleh pengacara, penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan termasuk hak-hak hukum dari terdakwa sebagaimana dibeberkan salah satu Kuasa Hukum/ Penasehat Hukumnya Jutek Bongso dalam berbagai media selama sidang berlangsung dengan ratusan Pengacara ikut membela kasus ini cukup memakan tenaga dan pemikiran di bawah Komando Prof. Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. demi tegaknya hukum.
Terus begitu juga proses bandingnya pertimbangan hukumnya tidak mrmpertimbangkan pengakuan Dede yang telah mengakui bahwa 8 terpidana bukanlah pelakunya tidak disentuh sama sekali oleh Hakim Banding hingga masalah ini juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sudah 8 bulan belum ada respon atau tanggapan terkesan lamban.
Baca juga: Guru Supriyani Mencari keadilan
Melihat kejanggalan-kejanggalan dari kasus Vina Cirebon ini yang merupakan salah satu kasus nasional menjadi persoalan penting dan patut diduga ada pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum penegak hukum khusus kepolisian Polres Cirebon harus serius dan transparan pada publik, terhadap hal itu 20 Advokat Peradi yang juga tergabung Penasehat Hukum 7 Terpidana mendatangi Kementerian HAM temui Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo (04/02/2025) di ruang kerjanya untuk meminta masalah pelanggaran hak asasi manusia ini harus diusut secara tuntas, menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan ” Fiat Justitia Ruat Coelum”.
Demikian tulisan artikel singkat ini turut mewarnai tegaknya hukum di negeri ini, karena patut diduga ada pelanggaran HAM dalam pembunuhan Vina harus tetap dikawal terus jangan sampai kendor semoga PK ke 2 kiranya Majelis Hakim PK berpihak pada kebenaran dan keadilan Aamiin ya Rabbal Alamin .