Supriyani Guru Honorer mencari Keadilan
Bagaimana Bung Herman Sitompul ( Hersit ) pendapat Menteri Pendidikan Abdul Mu’t mau temu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehubungan dengan kasus Guru Honorer Supriyani ( 36 tahun ) yang disidangksn di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara Eksepsinya di Tolak Selasa 29 Oktober 2024 kemarin ?
Menurut hemat kami atau pendapat kami selaku pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana langkah yang tepat sebab proses kasus tersebut berangkat dari BAP yang di bagun dari Kepolusian ; Polsek setempat benar tidak kasus ini ada indikasi “Kriminalisasi” pada Guru honor SD N Baito, Kab.Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu perlu pemeriksaan secara intensif dan profesionsl jika di temukan bisa terhadap anak buahnya oknum penyidik untuk diperiksa dan diPropamkan kata Pakar hukum pidana pengajar FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini kami hubungi lewat Whatshap selulernya dan juga wawancara langsung, apa yang hendak dikata sejumlah Advokat memberi waktu dan perhatian untuk membela Tersangka Supriyani ini semata-mata ada rasa iba sebaiknya tidak perlu masuk kasus ini atau diajukan ke Kejaksaan setempat apalagi konon cerita dipanggil dan telah menghadap orang tua pelapor yang kebetulan polisi sudah mintaa maaf malahsn diproses langsung ditahan terkesan ada jebakan benar tidak ada penganitaan pada muridnya perlu pembuktian dari segi hukum yang sedang dalam proses di Pengadilan
Terhadap mana Andre Darwaman kuasa hukum nya menceritakan pada si Tersangka ini meminta sejumlah uang 2 juta agar bisa dilepas dari jeratan hukum ini semuanya harus dibuktikan dengan saksi-saksi di pengadilan mengacu pada Pasal 184 KUHAP kata Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang sudah jam terbangnya sejak 2007 sampai dengan sekarang sekaligus Anggota Ahli Dosen Republik Indonesua ( ADRI ) ini pada awak media ini.
Terhadap Eksepsi ditolak Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin itu hak yang menjadi kewenangan Majelis Hakim namun kasus ini tetap dipantau oleh masyarakat sudah tersiar di medsos dan mendunia mata masyarakat tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Neri Andoolo Sulawesi Tenggara, tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang berjalan tapi sebagai Akademisi senior merasa terpanggil jika diminta pendapat seputar kasus ini, semoga kasus khusus kepada Majekus Hakim yang memeriksa perkara dapat menjatuhksn hukuman yang mengandung rasa keadilan apalagi sekelas Gutu Honorer tidak bermaksud menganiaya tetapi sifat mendidik dapat dibenarkan oleh hukum kasus semacam ini hendak buat pembelajaran bagi kita semua dan pemangku penegak hukum tidak sedikit lapor polisi dan tidak semua kasus bernuansa pidana berlanjut ke pengadilan kata Bung Hersit pemerhati hukum dan hak azasi manusia ini.
Herman Sitompul