Advokat Firdaus Oiwobo naik ke atas Meja saat ricuh
Bagaimana Bung Mohammad Mara Muda Herman Sitompul/ MMMHS-HERSIT melihat arena persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (06/02/2025) antara Razman Arif Nasutionl/ RAN (Tersangka) dengan Hotman Paris Hutapea/ HPH sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi semua mata tertuju melihat persidangan ini ketika selesai sidang saudara Terdakwa mengamuk membabi buta mungkin ada merasa hak-haknya tidak dipenuhi?
Bagaimana pendapat Bung MMMHS/ Hersit, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. perlu dibentuk: Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB), sehubungan dengan adanya aksi koboi Advokat naik meja dari anggota Tim Hukum terdakwa RAN berhadapan dengan Pelapor HPH yang menjadi tontonan publik setelah sidang pada Hari Kamis, 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara?
Baca Juga: Implementasi Kode Etik Advokat …
Saya mohon maaf tidak mengurangi hormat saya pada rekan sejawat senior saya Juniver Girsang melihat Organisasi Advokat banyak konon ceritanya konon 50 kurang lebih Organisasi Advokat penyebabnya Surat Ketua MA RI No. 073 Th 2015 itu.
Jika Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah barang lama konsep lama tentu pro dan kontra masalah ini, menurut hemat saya jika ini dibuat atau dibentuk adalah kemunduran, sebab pemerintah turut campur urusan Organisasi Advokat tidak independen lagi. Sebagai Organisasi Advokat dalam sejarah lahir PERADI adalah amanat Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 bentuk Organisasi Advokat adalah ” Single Bar” bukan “Multi Bar” yang tepat menurut saya mendorong agar Ketua MA RI mencabut Surat Ketua MA RI No. 073 Th 2003 itu dan diwajibkan untuk bersatu duduk bersama kembali kejalan yang benar satu-satu Organisasi Advokat sebagai Organ Negara (State Organ) sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan Advokat adalah setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim meskipun tidak sama.
Razman Nasution Menghampiri Hotman Paris di tengah ruang Sidang
Peraturan Pemerintah (PP).
Mestinya begitu lahir UU Advokat no.18 Th 2003 segera dibuat PP aneh bin ajaib kok.UUA tidak ada PP, ya beginilah jadinya?
Apapun ceritanya harus segera bersatu dulu 3 PERADI itu harus berangkat dari “Political Will” saya berharap ketiga Ketua Umum duduk bersama dalam satu meja bundar diselesaikan secara Adat Batak ketiga-tiga Ketua Umum berasal dari suku Batak tidak etis gaduh terus bukan mau menang-menangan tidak baik malu melihat generasi Advokat Muda, organisasi dengan PERADI TOWER -nya, di bawah Ketumnya Rekan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Sekitar bulan oktober 2025 kita mau Munas silahkan bergabung dan bersatu monggo yang mau calon Ketum DPN PERADI periode 2025 – 2030 sepanjang memenuhi syarat.
Barulah jika 3 Peradi ini sudah bersatu terhadap Organisasi Advokat yang lain dipikirkan cara seperti apa melebur kedalam PERADI otomatis tanpa syarat atau pakai syarat tentu harus dibicarakan juga dengan rekan-rekan para Ketua Umum Organisasi Advokat di luar PERADI.
Wahai Advokat Indonesia bersatulah, bersatu kita menjadi kuat bercerai kita runtuh benar kata pepatah.
Kalau tetap seperti ini, tidak satu Organisasi Advokat/ Tunggal yang paling dirugikan adalah para pencari keadilan mari kita menyadari ini semua bukan dengan “Ego Sentris” apalagi untuk mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Herman Sitompul (MMMHS)
Baca Juga: Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit)
Demikian yang dapat kami himpun seputar Dewan Advokat Nasional (DAN) dan keinginan membentuk Majelis Kehormatan Advokat Pusat Bersama (MKAPB) secara tertulis lewat WhatsAppnya sebagai narasumber tetap media ini.
Narasumber: Herman Sitompul
Editor: Triyono