Implementasi Kode Etik Advokat Pasca Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015

Sidang Hotman Paris Vs Rasman Arif Nasution ricuh

 

Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. *

 I. Pendahuluan.

     ADVOKAT, itu profesi mulia (Officium Nobile) yang sudah dikenal di zaman Romawi betapa tuanya profesi tapi kadang akhir-akhir para Advokat nampak tidak dewasa cara berpikir nya, sering terjadi baku hantam baik debat hukum bahkan mengarah kepada perang fisik bisa kita saksikan akhir kita lihat dan kita saksikan pada persidangan adanya laporan Advokat sebut saja berinisial X melaporkan merasa nama kehormatannya terganggu/ tersenggol oleh Advokat berinisisl Y misalnya akhir Y jadi tersangka sampai berakhir dalam persidangan kita ulas secara singkat dalam tulisan artikel singkat ini sebagai garis kasar nya.

 

II. Permasalahan.

 1.Sejauh Mana implementasi kode etik profesi advokat pasca SK MA RI No.073 Tahun.2015 ?

 Melihat Surat Ketua MA RI tersebut maraknya organisasi advokat dewasa ini konon cerita 50 Organisasi Advokat terdaftar yang sudah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Dirjen AHU Departemen Kehakiman RI, beragam corak untuk merekrut anggotanya lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan kurikulum yang berbeda jelas bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No. 18 tahun .2003 itu terhadap mana amanat nya bentuk Organisasi Advokat Single Bar itulah Peradi lahir 21 Desember 2004 diperkenalkan pada publik 7 April 2005 di Balai Sudirman Jakarta.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dideklarasikan oleh 8 Organisasi Advokat asal yaitu:

• Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
• Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
• Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
• Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
• Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
• Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
• Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
• Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

Peradi dalam perjalanan mulus 10 tahun yang jadi Ketua umumnya Prof. Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.

 

Akhirnya muncul Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) coba disatukan, didamaikan oleh Ketua MA RI tidak berhasil pada waktu itu akhir berjalan Organisasi Advokat antara PERADI dengan Konggres Advokat Indonesia (KAI) terjadi Munas Peradi di Makassar ricuh pecah 3 Peradi  dipending berlanjut di Pekanbaru Provinsi Riau terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan akhir banyak lahir Organisasi Advokat baru.

 

Seorang Kuasa Hukum Rasman A. N. naik meja persidangan

 

Banyaknya Organisasi Advokat dewasa ini konon cerita ada 50 Organisasi Advokat sepanjang sejarah Organisasi Advokat terbanyak dan terburuk dalam sejarah Keadvokatan di Indonesia ini.

 

Salah satu putusan dari SK MA RI 073 tahun 2015 itu akan mengambil Sumpah Organisasi Advokat dari manapun juga sambil menunggu RUU Advokat yang baru nantinya, akhir Single Bar yang lahir dari pasca UU Advokat No. 18 Th 2003 adalah Peradi satu-satunya bahkan yang diakui oleh Internasional sekarang yang dipimpin oleh Prof. Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang sekarang menjabat Wamenkohukum Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

2.PERADI mempunya 8 kewenangan membuat PKPA, mengadakan ujian, mengangkat advokat, mengajukan sumpah advokat, membuat komisi pengawas advokat, membuat kode etik dan memberhentikan advokat.

 

Dan tidak dimiliki oleh Organisasi Advokat yang lain bahkan PERADI adalah Organ Negara / State Organ berdasarkan Putusan MK RI sendiri tiba- tiba gara-gara Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 bergeser 360 derajat dari sudut pandang hukum ketatanegaraan SK MA RI No.073 Tahun 2015 bertentangan dengan hukum azas hukum dan perundang-undangan peraturan atau perundangan yang statusnya lebih rendah harus tunduk pada peraturan perundangan yang lebih tinggi ini nama perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh petinggi hukum itu sendiri.

 

Melihat kenyataan ini terjadi secara de facto bentuk Organisasi Advokat Multi Bar “aneh bin ajaib”.

Baca Juga: Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) 

Dengan demikian bila kita hubungkan dengan topik atau judul di atas bagaimana bagi yang patut diduga ada pelanggaran kode etik profesi advokat ini seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Terdakwa Y dengan Pelapor berseteru bahkan dengan tim hukum masing-masing jadi tontonan di media dan tertuju mata banyak orang ada yang salah satu Anggota  (Oknum) dari Tim Hukum Terdakwa sampai naik meja persidangan entah dari Organisasi Advokat mana, menurut hemat kami kasus di persidangan ini sudah terjadi contempt of court pada Pengadilan Negeri untuk mengusut ini tentu melalui kode etik dulu barulah dilihat ada tidaknya nuansa pidananya.

 

Yang jadi masalah untuk diajukan ke majelis kode etik profesi katakanlah Organisasi Advokat PERADI misalnya diadili kadang belum diadili bisa keluar dua dari Peradi pindah ke Organisasi Advokat yang lain cukup tanda tangan dan stempel materai 10.000 selesai habis perkara kode etik tidak bisa dijerat lebih parah lagi sudah kita pecat masih bisa beracara macam mana hukum kode etik profesi advokat dapat diterapkan seperti “Macan ompong saja”.

 

III. Kesimpulan

Banyak Organisasi Advokat dewasa ini sulit penerapan kode etik profesi advokat diterapkan karena terhalang Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu.

 

 Penulis: MMM Herman Sitompul 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *