Kenapa Organisasi Advokat Menjamur Antara Tahun 2015 sampai Sekarang?

 

MMMHS/ Hersit

 

Kenapa Organisasi Advokat Menjamur Antara Tahun 2015 sampai Sekarang?

MMMHS/ Hersit menjawab:

 Menurut hemat saya sejak 1993 dilantik dan diambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Th 1993 sebagai Pengacara Praktek (PP) terdaftar di Pengadilan Jakarta Barat juncto Advokat dengan SK Menkeh RI 1998 silam bergabung dengan Organisasi Advokat (OA) tertua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) terus sampai Perhimpunan Advokat Indonesia selama 32 Tahun cukup senior terus lahir Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 semua baik Pengacara Praktek dan Advokat semua dilebur menjadi status Advokat bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  dideklarasikan oleh 8 OA asal pada Tanggal 21 Desember 2004 dipublikasikan 7 April 2005 di Balai Sudirman mestinya pendapat Alm. Adnan Buyung Nasution ke 8 Organisasi itu melebur dalam PERADI, nyata tidak ada mau untuk membubarkan OA asal itu.

 

PERADI satu-satu OA yang sah sesuai dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 itu, nyata 10 Tahun mulus loyal semua dalam kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. mulai menunjukan bibit untuk pecah dalam Munas Peradi ll di Makassar pecah menjadi 3 Peradi hingga di tunda Munas ll di Pekanbaru (Provinsi Riau), tetap ada sedikit gangguan akhir berhasil Munas ll terpilih Fauzi Yusuf Hasibuan dengan berhasil mengalahkan 2 (rekan) sejawatnya James Purba dan Fredrich Yunadi.

 

Melihat kondisi 3 Organisasi Peradi ini yang semula sudah ada OA Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang didirikan sekelompok orang pendirinya terpilih Indra Sahnun Lubis sebagai Ketua Umumnya, melihat ada PERADIN dan KAI sulit untuk disatukan sd sekarang, Ada Peradi yang pecah 3 Peradi pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut M. P. Pangaribuan semakin sulit untuk bersatu akhirnya keluar Surat Ketua MA RI No.73 Th 2015 itu di samping ada juga Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), karena Surat Ketua MA RI No.73 Th 2015 memberi peluang untuk mendirikan OA yang baru semakin banyak sebab dalam putusannya antara lain: akan mengambil Sumpah organisasi dari mana saja sambil menunggu RUU Advokat menjadi UU Advokat yang baru yang sekarang parkir di Senayan masuk dalam prolegnas 2025 kita tunggu seperti apa jadinya.

 

Mestinya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU Advokat No.18 Tahun 2003 nyata nya tidak kunjung terbit yang seperti yang kita lihat sekarang ini semakin banyak organisasi Advokat, menjamur sulit terkendalikan terhadap UU Advokat itu hanya ada satu OA itulah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sekarang di bawah Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

 

Single Bar itu sebagai amanat dari UU Advokat No.18 Th 2003 itu baik secara de jure maupun secara de facto sekarang 50 OA kurang lebih memaksakan bentuk OA Multi Bar ini aneh bin ajaib tidak beralas hak meskipun legal standing Surat MA RI No.73 Tahun  2015 itu itu bukan produk hukum dan perundang-undangan jelas melawan hukum, kata MMHS/Hersit Wasekjend DPN Peradi 

Menjamur OA dewasa ini tentu ada peluang Surat MARI 07 Th.2015 itu bukan mencari masalah tapi menimbulkan masalah.

Baca Juga:

Mengenal Sosok Bung MMMHS/HERSIT Pada Organisasi Advokat IKADIN dan PERADI

Perlukah Undang-Undang Contempt of Court Diterbitkan?

Jaksa Agung akan audit Kepala Desa Se Indonesia

 

Pengawasan Advokat tidak jelas, kurikulum, standar kelulusan dan status magang.

Seperti adanya masalah kericuhan pada sidang Hotman Paris vs Razman serta Firdaus Oiwobo menginjak meja, berpotensi Contempt of Court. Bahkan berakibat pidana terjadi penghinaan pada dunia peradilan sehingga wibawa Pengadilan semakin tidak ada alias rendah di mata publik. Akhirnya Ketua MA RI memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk buat laporan ke Bareskrim Mabes Polri sedang dalam proses Razman dan Firdaus sebelumnya kedua Advokat ini sudah dipecat dari OA tempatnya bernaung KAI versi Mia Lubis dan Razman sendiri udah pindah ke Organisasi Peradi Bersatu, akibat tindakan oknum dua Advokat berakibat Berita Acara Sumpah (BAS) dibekukan dari Pengadilan Tinggi Ambon, sementara Firdaus.O dibekukan dari Pengadilan Tinggi Banten.

 

Melihat banyak dan menjamurnya Organisasi Advokat alias menjamur ini bisa seorang Advokat jika diadili kode etik dipecat dia bisa pindah pada organisasi yang lain seperti Kutu Loncat saya ibaratkan Dewan Kehormatan Daerah dan Pusat ibarat macan ompong saja, ini fakta terus apalagi jika mengomentari permasalahan seputar Organisasi Advokat beragaman tidak seragam ini bisa terjadi tidak kompak masing-masing punya pandangan dan pertimbangan sendiri-sendiri. Ini akibat Surat Ketua MA RI No.73 Th.2015 mestinya harus dicabut terlebih dahulu di stop perizinan untuk mendirikan Organisasi Advokat ( OA ) perihal AHU dari Dirjen AHU Departemen Kehakiman RI saya melihat dari sudut politis terkesan Pemerintah tidak tegas urusan ini mestinya taat asas dan taat hukum begitu juga dengan MA RI sendiri, jelas MMMHS/Hersit mengakhiri percakapannya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *