Menyoal Kepribadian Advokat Indonesia

 

Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution

Bagaimana Anda melihat karakter Advokat Razman Arif Nasution, ketika berbicara dan terjadi ketika scor sidang antara Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor diminta keterangannya selaku saksi pelapor ( 06/02/2025 ) itu?

 

Seorang Razman di mata saya pribadi selaku Akademisi senior dan Advokat senior yang juga pengajar Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  luar biasa keberanian kawan ini seorang berdarah Batak Mandailing bermarga Nasution, Sumut ini punya kepribadian dengan gaya-gaya koboi dan preman sebagian orang menilai kita melihat dari sudut positif dan negatif namanya manusia ada kelebihan ada juga kekurangan saya sebagai pendidik yang sudah mengajar di tingkat Sekolah Pertama dan Atas sejak tahun 1986 silam berakhir 2003 terus jadi Dosen Tetap di Fakultas Hukum Ilmu Sosial ( FHS ) Universitas Mathla’ul Anwar Banten (Unma Banten)

Baca Juga:

Mengenal Sosok Bung MMMHS/HERSIT Pada Organisasi Advokat IKADIN dan PERADI

Perlukah Undang-Undang Contempt of Court Diterbitkan?

Jaksa Agung akan audit Kepala Desa Se Indonesia

Karakter seorang Advokat bermacam-macam karakter nya; kepribadian nya ada yang keras seperti ketika Rasulullah s.a.w. setelah wafat Khulafaur Rasyidin yaitu 4 karakter Abu Bakar Ash Shiddiq sifat kebapaan, kalam, ada Umar bin Khattab ini keras dan tegas tapi positif, setiap bicara lantang apalagi berhadapan dengan musuh dll nya bila kita liat senior-senior kita Advokat di negeri seperti Alm.Adnan Buyung Nasution (ABN) lantang bicara, tegas terkesan nya tegas dalam penegakan hukum meskipun beresiko tinggi pada dirinya bahkan di kenakan ” Contempt of Cour ” pertama kali sampai beliau terbang ke Belanda untuk belajar sehingga dapat Doktor Yuridis ketatanegaraan dengan gaya stail nya selalu necis,ada lagi O.C Kaligis berani juga bicara nya terkesan galak setiap sidang, ada lagi cukup idealis Advokat.

Dan pemberani membela klien nya secara profesional sebut saja Yap Thiam Hien  dalam tulisan nya “Jika saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda karena pasti kita kalah, Tetapi jika saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran saudara maka saya mau menjadi pembela saudara”.

Coba baca dan dimaknai tulisan tersebut, lain lagi Otto Hasibuan seorang Advokat bergaya flamboyan dan tenang perhatikan di saat beliau membela kasus Jessica Kumala Wongso dan Kasus Vina Cirebon seperti apa, mereka rata-rata putra terbaik Advokat sukses di zaman nya idola Advokat masa kini, bukan bergaya koboi yang amarah membabi buta sampai kaki naik ke meja ini namanya tidak terkontrol jelas suatu penghinaan pada dunia peradilan bisa di ancam ” Contempt of Court ” di pidana membuat kerusuhan di persidangan baik waktu sidang dan di luar lingkungan peradilan.

 

Kode Etik Advokat Indonesia.

Kode Etik Advokat Indonesia yang telah disusun atau dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) pada tanggal 23 Mei 2002 tetap masih berlaku hendak dibaca dan diamalkan khusus kepribadian seorang Advokat, perilaku pada penegak hukum yang lain tetmasuk pada Jaksa dan Hakim di Pengadilan, tetap mempertahankan Hak Imunitas seorang Advokat sesuai dengan pasal 16 UU Advokat Pasal 1 seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya kata pengajar Kode Etik Advokat dan juga Peran dan Fungsi Organisasi Advokat dari DPN Peradi ini yang dulu anggota Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan tercatat Wakil Sekretaris Jenderal Bid. Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi ini.

 

Kesimpulan nya hendak seorang Advokat bertindak secara profesional dengan menggunakan akal pikiran dan hati nurani ketimbang menonjolkan hawa nafsu tenaga nya terkesan gaya koboi tanpa memperhatikan mana yang patut dan layak dilakukan, karena Advokat itu adalah profesi mulia (Officium Nobile) yang sudah cukup tua yang dikenal sejak zaman romawi kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ini yang sudah cukup aktif di Ikadin sejak 2007 sd sekarang telah mengajar dan mengabdi di 50 PTN/ PTS ini semata-mata mencerdaskan bangsa khusus di dunia ilmu hukum yang dijuluki 1000 artikel lepas ini semoga menjadi perhatian kita semua jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan dan “Fiat Justitia Ruat Coelum”

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *