Sudah Waktunya Bersatu Menuju Wadah Tunggal Profesi Asvokat

Seputar Pendapat Sudah Waktunya Bersatu Menuju Wadah Tunggal Profesi Advokat, Bagaimana pendapat Bung MMMHS/ HERSIT masalah ini menurut hemat saya salah satu bentuk strategi banyak Organisasi Advokat untuk mengajukan permohonan Sumpah ke Pengadilan Tinggi Setempat patut kita dukung Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah memulai hendak diikuti oleh Pengadilan Tinggi se Indonesia ini cara terbaik jangan ada dulu Pengambilan Sumpah itu mau tidak mau tidak mencetak calon-calon Advokat baru benahi dulu Organisasi Advokat cari solusinya gimana cara untuk bersatu?

  1. Para Organisasi Advokat yang konon cerita lebih kurang 50 organisasi Advokat bermacam-macam Organisasi Advokat yang ada tentu harus ada kesadaran terlepas siapa yang memulainya Rapat selyrug Organisasi Advokat para Ketua-Ketua Umum nya dengan kesadaran sendiri untuk menyuarakan bersatunya kembali Advokat Indonesia, apakah dengan memakai Nama PERADI terserahlah pokok bersatu dalam Wadah Tunggal/ Single Bar.
  2.  Jika mengalami kesulitan perlu ada juru Damai dari Pemerintah Mewakili Menkohukumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Menteri Kehakiman RI agar Organisasi Advokat dapat bersatu saya rasa itu yang harus ditempuh dulu.
  3.  Terhadap kedua butir diatas mengalami kesulitan ya mau tidak mau harus menunggu RUU Advokat yang sedang bergulir yang sudah diajukan ke DPR RI yang telah masuk Agenda Nasional Prolegnas Tahun 2025 kedepan disitu bagaimana konsep Pemerintah apakah tetap Single Bar atau Multi Bar kita lihat pada keputusan politik disana tentu akan meminta pendapat organisasi Advokat yang ada secara de facto konon cerita 50 Organisasi Advokat yang ada itu.

Tapi apapun cerita nya kunci ada pada organisasi Advokat jika Sepakat dengan Single Bar saya yakin Pemerintah dan DPR RI akan mengakomodir hal tersebut menurut hemat kami bentuk organisasi adalah yang ideal yang terbaik dari yang terbaik adalah “Single Bar”: Wadah Tunggal jika tidak yang paling dirugikan adalah para pencari Keadilan kata petinggi DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini.

Lanjut Bung MMMHS/ HERSIT, berpendapat meskipun sedang RUU Advokat sedang bergulir di DPR RI konon pada agenda Prolegnas 2025 lebih ampuh lagi PEMERINTAH DAPAT MENGELUARKAN PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) untuk UNDANG-UNDANG ADVOKAT NO.18 TAHUN 2003 itu dipertegas bentuk organisasi Advokat adalah Single Bar atau Wadah Tunggal dipertegas lagi lebih mantap lagi semua Organisasi Advokat harus masuk pada Organisasi Advokat PERADI mohon maaf ini pendapat saya tidak perlu “Gusar” demi kualitas Advokat Indonesia dan masyarakat pencari keadilan.

Demikian hasil perbincangan kami dengan pakar hukum ; Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia yang juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia dan juga Dosen Tetap FHS UNMA BANTEN ini dan Dosen Luar biasa berbagai FH lintas Jabodetabek Banten ini.

Demikian hasil pendapat yang dapat kami catat dari Whatsapp lintas udara.

Asisstant Proffesor, MMMHS/ HERSIT

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *