Ilustrasi Demo Kenaikan Upah di Jawa Barat
Bung MMMHS/ HERSIT, Sebagai praktisi hukum bagaimana agar Pengusaha dengan Karyawan harmonis dan saling memiliki dan bekerjasama yang baik untuk mencapai tujuan ; kesuksesan dari perusahaan itu?
Perusahaan sebut saja Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Yayasan atau Koperasi dan lainnya dengan struktur pengurus yang jelas yang ada dalam AD dan ART-nya dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum nya.
Sementara Karyawan yang dulu dikenal Buruh zaman kolonial Belanda sekarang derajat sudah berubah Karyawan tidak dipandang seperti buruh lagi, sebelah mata harus diperhatikan tenaga dan pikiran serta harkat dan martabatnya sebagai manusia Pancasila sejak di zaman Orde Lama, Orde Baru sd Orde Reformasi banyak perubahan dilihat dari perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ), perhatian Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putihnya ada lembaga tersendiri dengan Menteri HAM ini luar biasa perhatian pada Hak Asasi Manusia semoga semakin baik kedepan, terus Presiden perhatiannya pada pekerja / Karyawan tentang ada rencana kenaikan Gaji Karyawan UMR tingkat Kota/ Kabupaten dan Provinsi patut kita apresiasi dan kita dukung untuk perbaikan nasib pekerja ; karyawan yang lebih manusiawi demi meningkatkan tarap hidup nya kata Petinggi DPN PERADI Wakil Sekretaris Jenderal yang membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan ini.
Pengusaha juga harus obyektif tidak semata-mata untuk keuntungan dari perusahaan semata harus betimbang satu kesatuan yang saling membutuhkan satu dengan yang lain perlu diingat dan digaris bawah perusahaan itu bisa berhasil sukses dan untung berkat kerja keras dari karyawan itu juga untuk itu jadilah seorang Pengusaha yang selalu memperhatikan nasib dari karyawan.
Pengusaha itu tentu bekerja dalam koridor normal itu adalah aturan yang yang telah ditetapkan oleh hukum ketenagakerjaan dan perangkat hukum lainnya.
Untuk itu sang pendekar Advokat Indonesia berharap perlu ditinjau Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, juga UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Setelah dilakukan Judicial Review di MK maka harus dibuat Undang-undang baru tentang ketenagakerjaan yang menggabungkan ke 2 Undang-undang dalam jangka waktu 2 tahun. Infonya tahun 2025 sudah masuk prolegnas semoga ada perbaikan kata Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia sekaligus Dosen Terbang PKPA DPN PERADI yang sudah mengajar di 48 PTN/ PTS serta Dosen Tetap FHS Unma Banten ini. Semoga bermanfaat !!!.
Bung Hersit (Asisstant Profesor)