Oleh: Bung MMMHS/Hersit
RUU KUHAP 2025 sedang bergulir di Komisi lll DPR RI tersebut tentu tidak perlu terlalu tergesa-gesa untuk merampungkan RUU KUHAP untuk dijadikan UU KUHAP 2025 yang salah satu masuk prolegnas 2025 sekitar 40 RUU
Simple saja mana-mana yang menjadi kamar Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman/ Hakim dan Advokat/ Pengacara/ Penasehat hukum dengan hendaknya di sinkronkan dengan UU APH/ Penegak Hukum itu sendiri yang merupakan dasar berpijak tidak perlu dibenturkan atau menimbulkan kontroversi diantara lembaga internal dan hendak dikemas sedemikian rupa secara profesional sudah jelas tupoksinya masing-masing sebagai contoh misalnya Seorang Advokat/ Penasehat hukum tidak dibenarkan memberi keterangan di luar pengadilan sehubungan dengan kasus klien nya ini kan tidak tepat menurut saya, terhadap mana Advokat itu adalah penegak hukum mewakili klien nya atau masyarakat jika menurutnya ada keganjilan seperti pelayanan atau hambatan secara patut dia harus perjuangkan jelas mengekang hak-hak seorang Advokat/ Penasehat Hukum, siapa lagi yang diharapkan untuk dapat membantu kliennya atau masyarakat kalau bukan Advokat/ Penasehat Hukumnya. Jelas Bung Hersit.
Lebih lanjut seperti Hak Imunitas dalam pasal 16 UU Advokat harus jelas juga, tidak boleh dituntut baik secara perdata maupun secara pidana inipun harus jelas implementasi nya dan masih banyak lagi apa yang menjadi tugas dan fungsinya.
Bung MMMHS/Hersit
Perlu waktu dalam waktu batas 2025 untuk RUU KUHAP meminta berbagai pihak agar RUU KUHAP dapat sempurna jika pun tidak jika diUndangkan kelak bisa dimasalahkan lewat Judicial Review termasuk masalah KUHP sendiri jelas Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi ini dan juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial Masyarakat ini pada kiriman WhatsAppnya yang merupakan narasumber tetap media ini.
Kesimpulan baik tupoksi penegak hukum seperti Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidikan, Jaksa penuntutan dan Hakim sebagai pemegang palu keadilan mewakili negara untuk memproses para pelaku tindak pidana benar tidak melakukan nya, begitu juga seorang Advokat sebagai mewakili masyarakat pencari keadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) agar menjamin kepastian hukum layak nya sebagai negara hukum dalam negara kesatuan Republik Indonesia ini, semoga menjadi perhatian kita semua terlepas sempurna KUHP dan KUHAP patut kita berbahagia sebagai karya anak bangsa melahirkan Hukum materiil dan Hukum Formal.
Penulis adalah: Pakar Hukum Akademisi pengajar FHS UNMA BANTEN itu