Oleh: MMMH/ HERSIT
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum dan Sosial MMMH/ HERSIT nama singkatnya sudah di kenal publik yang dijuluki 1000 artikel singkat pengajar Tetap mata kuliah hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi, Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini berpendapat regulasi tentang yang mengatur Tindak Pidana Khusus, perlu jenis hukuman tertinggi bagi pelaku korupsi. Seorang koruptor sebab ancaman maksimal semestinya ada Hukuman Mati seperti dua Tindak Pidana yang merupakan ancaman musuh negara, seperti Tindak Pidana Teroris dan Narkoba kenapa untuk kasus Korupsi tidak ada hukuman mati akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi divonis oleh hakim terlalu ringan hanya saja harus berskala besar merugikan negara dan masyarakat bernilai milyaran dan triliunan mestinya dihukum mati, di samping terhadap dugaan harta kekayaan harus disita atau oknum tersebut di miskinkan satu lagi perlu jenis hukuman tambahan sanksi sosial misalnya itu pelaku korupsi dari instansi mana ? dikaryakan bekerja pada dinas kebersihan dengan baju kuning orange bertuliskan “pelaku korupsi” terlepas dari itu bisa melanggar hak asasi manusia lebih melanggar lagi atas tindakannya meraup uang negara seharus dana uang tersebut untuk kesejahteraan masyarakat dipergunakan untuk kepentingan dan memperkaya diri pribadi dan keluarga nya ini sungguh menyakitkan.
Tindak pidana korupsi berdampak ;
- Mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
- Mengakibatkan kematian orang atau penderitaan yang berat bagi orang lain.
- Dilakukan dalam keadaan bahaya atau dampak yang dapat membahayakan akan keselamatan negara atau masyarakat.
Lebih lanjut Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini kepada media ini, jika tidak dihukum mati mereka-mereka tidak bakalan jera dan kapok sebagai pelajaran berharga untuk mereka dan keluarganya.
RUU Penyitaan aset perlu didesak juga ini perihal korupsi ini sudah membudaya pada bangsa ini, dan KPK juga harus tegas jangan tebang pilih bersama-sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di Negara Korea paling tegas masalah pelaku Korupsi ini dan mereka juga tidak perlu diberi pengurangan hukuman (remisi) untuk apa agar hukuman tetap dan harus ketat harus berangkat dari ‘ political Will’ antara Pemerintah (Eksekutif) dan DPR (Legislatif) merumuskan revisi regulasi tersebut jangan terkesan bernuansa politis atau kepentingan jelas Petinggi Hukum Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN Peradi dihubungi lewat hp seluler nya yang merupakan narasumber tetap media ini dalam rangka pencerahan hukum pada bangsa ini berharap jenis hukuman maksimal untuk oknum pelaku korupsi kakap perlu hukuman mati tidak boleh ditawar, kita tetap suarakan kebenaran dan keadilan bangsa ini harus sejahtera jangan uang negara di kuras mereka semestinya dapat dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat bangsa ini dengan tetap semangat mengkritisi keadaan negara khusus di bidang hukum yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini.