PKPA Peradi DPC Bandung
FAKTABURUH.COM, Bandung – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke XXII resmi dibuka oleh Herman Sitompul/ MMMHS/Hersit sebagai perwakilan DPN Peradi pada Senin 17/02/2025.
Turut hadir Ketua DPC Peradi Bandung, Dr (C) Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. dalam kesempatan ini dalam sambutannya berpesan seorang Advokat harus memiliki integritas dalam menjalankan profesi yang mulia (Officium Nobile), berharap pada peserta yang berjumlah 96 orang baik online maupun offline. Terlaksananya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandung kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas padjajaran (Unpad) Bandung tidak lepas dari kerja keras Ketua Panitia Alman Adi, S.H., M.H dkk.
PKPA diikuti dari berbagai daerah di luar Bandung seperti dari Yogyakarta dan NTB ikut belajar di Unpad Bandung ini.
PKPA berlangsung 8 hari di padatkan jadwalnya 4 mata ajar tiap hari, Sedangkan Bung Hersit memberi pemateri “Kode Etik Profesi Advokat”.
Sedangkan dari pihak kampus mewakili Dekan FH Unpad Bandung diserahkan pada bidang hukum oleh Ibu Dr.Elis Rusmiati, S.H., M.H. berpesan agar peserta benar-benar dapat mengikuti PKPA dengan baik seorang calon Advokat harus berperilaku baik, beretika dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penegak hukum, mewakili masyarakat pencari keadilan.
Sementara Bung Hersit Wakil Sekretaris Jenderal menekankan hal yang sama bahwa memasuki profesi Advokat kelak saudara harus memiliki jiwa idealis dan mentaati hukum dan kode etik Advokat, kebesaran seorang Advokat ada pada namanya baik dan buruk masyarakat yang dapat menilainya, Peradi dibawa Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. tetap mempertahankan bentuk organisasi Advokat “Single Bar is must” artinya terbaik dari yang terbaik, karena Peradi yang punya 8 kewenangan sebagai pengejawantahan dari Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Ketua Umum sering menekankan pada publik jika tidak Single Bar yang paling dirugikan adalah pencari keadilan hampir seluruh dunia bentuk Organisasi Advokat adalah Single Bar.
Adapun 8 kewenangan itu sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan.
- Menyelenggarakan ujian calon Advokat.
- Melantik calon Advokat.
- Mengajukan Sumpah Calon Advokat ke Pengadilan Tinggi setempat.
- Membuat Kode Etik Profesi Advokat.
- Membentuk Komisi Pengawas (Komwas).
- Mengadili Pelanggaran Kode Etik
- Menindak dan memberhentikan Advokat bagi yang melanggar Kode Etik.
Sementara Materi yang diberikan setelah Pembukaan materi “Kode Etik Profesi” sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh DPN Peradi.
Materi Kode Etik Profesi ini yang diajarkan dan dijelaskan dengan waktu terbatas sebagai berikut Pokok Bahasan yang diberikan sesuai dengan silabus :
- Substansi UU Advokat No.18 Th 2003 tentang Advokat.
- Kode Etik Advokat Indonesia.
-
- Kepribadian Advokat.
- Hubungan Advokat dengan klien.
- Hubungan Advokat dengan Teman Sejawat.
- Cara bertindak menangani perkara.
- Ketentuan tentang Kode Etik dan pelaksanaannya.
- Dewan Kehormatan Advokat.
-
-
- Ketentuan Umum.
- Pengadu dan Tata Cara Pengaduan.
- Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah.
- Prosedur pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
- Cara pengambilan keputusan Dewab Kehormatan Cabsng/ Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat.
- Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
- Cara penyampaian salinan putusan 3 contoh kasus.
-
Setelah dipresentasikan memberi kesempatan pada peserta dengan study kasus soal ricuhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Razman Arif Nasution (RAN) sampai-sampai ada Advokat anggota Tim Hukum RAN (Terdakwa ) yaitu Firdaus Oiwobo (FO) menjadi buat heboh dan semua mata publik tertuju terlepas dari siapa yang bersalah dalam hal ini tentu “ada asap pasti ada api” karena saksi korban diminta hadir dalam persidangan, sudah terjadi waktu sepakat menurut Terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa Majelis Hakim kasus terbuka untuk umum bukan tertutup nyata berubah tertutup terus terjadi tarik menarik karena ada muatan susila akhir dianggap terdakwa dan kuasa hukum Pengacara Terdakwa sampai naik meja dianggap menghina dan melecehkan wibawa Pengadilan.
Sampai Ketua MA RI memerintahkan agar Ketua Pengadilan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri dan Terdakwa dengan Tim Hukum juga mendatangi MA RI dan bahkan Komisi Yudisial (KY) pun turut melihat persoalan ini.
Akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Terdakwa RAN. Sedangkan oknum FO yang naik ke Meja juga BAS di bekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan terlebih dahulu Organisasi Advokat tempat terdaftar sudah langsung memecat dianggap melanggar AD/ART yaitu DPP KAI terlepas berbagai komentar publik masalah ini.
Demikian yang dapat kami himpun dari narasumber tetap media ini secara tertulis lewat WhatsApp