PKPA Peradi DPC Banjarmasin
FAKTABURUH.COM, Banjarmasin – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke IV DPC Peradi Banjarmasin bekerjasama dengan STIHSA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jum’at 14/02/2025.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPC Peradi Banjarmasin H. Edi Sucipto, S.H., M.H. dengan dipandu moderator Dr. Ali Mutadlo, S.H., M.H. dengan jajaran pengurus yang terlibat kepanitiaan berlangsung dengan lancar.
MMMHS/ Hersit pemateri dengan Materi Kode Etik Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi dengan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. tetap mempertahankan bentuk Organisasi Advokat (OA) “Single Bar” sebagai amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Materi Kode Etik Profesi ini yang diajarkan dan dijelaskan dengan waktu terbatas sebagai berikut Pokok Bahasan yang diberikan sesuai dengan silabus :
- Substansi UU Advokat No.18 Th 2003 tentang Advokat.
- Kode Etik Advokat Indonesia.
-
- Kepribadian Advokat.
- Hubungan Advokat dengan klien.
- Hubungan Advokat dengan Teman Sejawat.
- Cara bertindak menangani perkara.
- Ketentuan tentang Kode Etik dan pelaksanaannya.
- Dewan Kehormatan Advokat.
-
- Ketentuan Umum.
- Pengadu dan Tata Cara Pengaduan.
- Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah.
- Prosedur pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
- Cara pengambilan keputusan Dewab Kehormatan Cabsng/ Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat.
- Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
- Cara penyampaian salinan putusan 3 contoh kasus.
Peserta yang mengikuti PKPA dari berbagai daerah sebanyak 33 orang, setelah dipaparkan secara seksama didampingi oleh moderator yang handal terlihat cukup aktif peserta tidak terlalu jenuh dan cukup aktif bertanya seputar kasus-kasus kode etik akhir-akhir ini yang sedang hangat dibicarakan publik.
Seperti kasus ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Razman Arif Nasution (RAN) sampai-sampai ada Advokat anggota Tim Hukum RAN (Terdakwa ) yaitu Firdaus Oiwobo (FO) menjadi buat heboh dan semua mata publik tertuju terlepas dari siapa yang bersalah dalam hal ini tentu “ada asap pasti ada api” karena saksi korban diminta hadir dalam persidangan, sudah terjadi waktu sepakat menurut Terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa Majelis Hakim kasus terbuka untuk umum bukan tertutup nyata berubah tertutup terus terjadi tarik menarik karena ada muatan susila akhir dianggap terdakwa dan kuasa hukum Pengacara Terdakwa sampai naik meja dianggap menghina dan melecehkan wibawa Pengadilan.
Sampai Ketua MA RI memerintahkan agar Ketua Pengadilan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri dan Terdakwa dengan Tim Hukum juga mendatangi MA RI dan bahkan Komisi Yudisial (KY) pun turut melihat persoalan ini.
Akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Terdakwa RAN. Sedangkan oknum FO yang naik ke Meja juga BAS di bekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan terlebih dahulu Organisasi Advokat tempat terdaftar sudah langsung memecat dianggap melanggar AD/ART yaitu DPP KAI terlepas berbagai komentar publik masalah ini.
Lebih jelas Bung Hersit menyoroti ini semua imbas dari Surat Ketua MA RI No.73 Th 2015 itu, dalam putusannya akan mengambil Sumpah semua Organisasi Advokat dari manapun juga sambil menunggu RUU Advokat yang sekarang sudah parkir di Senayan sana yang sudah masuk prolegnas tahun 2025.
Peradi itu lahir tepat tanggal 21 Desember 2004 dan dipublikasikan pada publik tanggal 7 April 2005 silam yang sah dan satu-satu yang diakui oleh International Bar Association (IBA), yang merupakan organ negara (State Organ) sesuai dengan putusan MK, dan Peradi diharapkan dapat bersatu kembali begitu juga dengan organisasi Advokat di luar Peradi jika tidak sulit kita berlakukan Sanksi Kode Etik bagi yang melanggar Kode Etik pasti Advokat yang terkena sanksi misalnya dipecat dia akan loncat pada organisasi Advokat lain akhir menjadi “Kutu Loncat” dan paling dirugikan kualitas calon Advokat patut dipertanyakan akhir merugikan masyarakat para pencari keadilan, dengan jelas di beberkan pada media ini, melihat OA yang konon cerita nya lebih dari 50 OA.
Akhirnya berharap para peserta Insya Allah tetap semangat belajar agar lulus pada saat ujian nanti agar melahirkan Advokat yang berkualitas taat asas dan taat hukum dan perundangan serta kode etik profesi Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 yang disusun dan ditetapkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia sampai sekarang belum ada revisi atau perubahan.