Bung MMMHS/ Hersit
Bagaimana Bung MMMHS/ HERSIT, Melihat berbagai PTS menggaji Dosen Tetap masih saja di bawa standar upah minimum regional tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi?
Secara jujur dapat kita lihat berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih banyak menggaji Dosen Tetapnya di bawah standar UMR tingkat Regional Kabupaten/ Kota / Provinsi ini kembali pada “Political Will” penyelenggara Pendidikan apakah itu berbentuk Yayasan atau dikelola ORMAS keagamaan atau dengan apakah itu sifatnya Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas terhitung lembaga pendidikan itu benar- benar dikelola secara profesional kadang ada juga PTS dalam internalnya bermasalah dapat dimaklumi meskipun tidak semua jika benar-benar PTS itu dikelola secara profesional dengan baik dan difungsikan Senat Universitas dan Senat Fakultas sebagai salah satu bagian penting sebagai alat kontrol kadang Senat Universitas dan Fakultas hanya pelengkap belaka belum lagi di PTS tersebut atau Fakultas itu adakah yang namanya Serikat Dosen? Sebagai wadah Dosen Tetap khusus dan umum nya Dosen Luar Biasa alias tidak tetap kata Wakil Sekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan itu kami meminta pendapat seputar Kesejahteraan atau gaji Dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ada yang bagus dikelola sistem penggajian Dosen Tetap agak lumayan Gaji seorang Dosen Tetap berpangkat dan disesuaikan dengan jabatan Akademisi dimulai dari Asisten Ahli sampai dengan Profesor/ Guru Besar.
Standar seorang gaji pokok dan tunjangan masa kerja seorang Dosen minimal itu Dosen Rp. 7.500.000 – Rp. 10.000.000 layak tidaknya untuk mengangkat kesejahteraan Dosen Tetap tersebut jelas Bung MMMHS/ HERSIT Wakil Ketua DPP IKADIN itu blak-blakan berbicara seorang bergelar Magister/ Doktor/ Profesor, Guru Besar sebagai tenaga intelektual mestinya dihargai, saya melihat Gaji Dosen Tetap pada PTS- PTS di negeri masih saja di bawa standar bahkan lebih tinggi karyawan Pabrik ini namanya tidak menghargai tenaga intelektual bukankah salah satu Tujuan Negara Mencerdaskan bangsa baca dan periksa Pembukaan UUD 1945, gimana bangsa ini mau cerdas sementara Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap kurang dihargai padahal Dosen itu adalah sumber ilmu pengetahuan, coba bandingkan di negara-negara Asia Tenggara saja kita masih jauh tertinggal dan mestinya para Penyelenggara PTS di negeri belajar dan bercermin dengan PTS yang sudah maju dan layak sistem penggajian Dosen tersebut.
\Gaji Dosen Tetap berikut Tunjangan Sertifikasi Dosen minimal 7.500.000 dan maksimal 10.000.000 ke atas tergantung golongan kepangkatannya nyata masih ada Dosen Tetap di Gaji di bawa 3.000.000 ini sudah jelas tidak manusiawi lebih tinggi gaji seorang karyawan pabrik yang hanya berpendidikan SMA atau sederajat sementara Dosen Tetap itu berpendidikan minimal.S2 / Tingkat Magister ini tidak adil dan tidak bijak kata kata pengamat dan praktisi pendidikan yang sudah mengajar di semua tingkatan jenjang pendidikan kecuali tingkat TK dan SD ini, harus menjadi perhatian pemerintah serta perlu pengawasan terhadap oknum-oknum PTS darimana Dosen Tetap hifuo menjadi layak bukankah konstitusi kita menjamin kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, memang ada juga PTS yang bagus kesejahteraan Dosen Tetap diatas rata-rata tapu secara garis kasar pemerhati pendidikan khusus PTS masih jauh dari harapan, tidak hanya untuk kesejahteraan struktural atau Yayasan tapi kesejahteraan Dosen Tetap juga harus diperhatikan atau tunjangan hari tua atau masa pensiun/ purnabakti nya, ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi seorang Dosen Tetap.
Perihal Dosen ada dana dari negara diambil dari anggaran negara kita mengenal Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) masih banyak PTS kurang respon dan mau memperhatikan kesempatan ini untuk berusaha dan berjuang agar para Dosen Tetap tersebut bisa mendapatkan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli (AA) ke jenjang Lektor, Lektor Kepala sampai Guru Besar/ Profesor dari 150 kredit sampai dengan 850 kredit untuk Profesor Muda sampai 1050 kredit ini juga kendala pada Dosen Tetap mestinya dibantu dan dibina dengan baik bukan terkesan dibiarkan, rumitnya pekerjaan seorang Dosen Tetap dibebankan tugas dan fungsi seorang Dosen Profesional ada tunjangan dari Pemerintah sesuai dengan Jabatan fungsinya.
Sertifikasi Dosen Tetap.
Sertifikasi Dosen Tetap ini menimbulkan persoalan serius pada sang Dosen diharuskan harus memenuhi syarat-syarat beban sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu: Pendidikan Dosen Tetap Wajib mengajar 12 SKS bisa juga beban mengajar lebih, harus ada jurnal ilmiah, tuple dan Kemampuan Akademik mengisi DKD, pengabdian pada masyarakat,seminar dan sertifikat dll data pendukung dan wajib penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Jika itu dipenuhi tentu dapat tunjangan Serdos sesuai dengan kepangkatan AA, Lektor, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, ini jika tidak diurus sang Dosen Tetap ini dengan sendirinya tertinggal untuk itu perlu keseriusan dari jajaran PTS dibawah Wakil Rektor sampai dengan Dekan atau staf yang ditunjuk untuk mengurusi administrasi dosen itu, jelas Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini yang juga Dosen Terbang Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) PERADI ini yang sudah jam terbang di 48 PTN/ PTS itu yang dimulai sejak 2007 sampai dengan sekarang selalu aktif di Organisasi Advokat IKADIN sampai dengan PERADI ini dan sering dijadikan sumber atau pembicara dan Seminar dan diskusi hukum ini.
Untuk itu PTS khusus harus memperhatikan kinerja dan nasib Dosen Tetap bercerminlah pada PTS yang sudah maju ikutilah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jika tidak bisa menjadi beban mental dan berhutang budi pada Dosen dan jangan dianggap remeh menggaji Dosen Tetap di bawah standar UMR tingkat Kabupaten/ Kota/ Provinsi bisa diancam pidana para penyelenggara pendidikan, PTS yang nakal tidak taat pada aturan hukum dan perundang-undangan.
Demikian wawancara kami lintas WhatsApp tertulis dari seorang Akademisi senior sekaligus Praktisi Hukum/ Advokat senior.
Pengamat Perguruan Tinggi Khusus Perguruan Tinggi Swasta (PTS).