Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rakyat

Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah 300 T

BUNG MMMHS/ HERSIT, Gimana menilai Vonis dari Majelis Hakim tersebut terlalu ringan sehubungan dengan judul diatas ?

“Saya menilai masyarakat pun katakanlah masyarakat awam seharusnya vonis itu bisa hukuman mati atau hukuman seumur hidup kok hanya dihukum 6.5 tahun misalnya dan lainnya kasus-kasus pidana, kan aneh bin ajaib saya sengaja membahas sifat umum saja terhadap Vonis penjatuhan hukuman terlalu ringan dan banyak komentar dari berbagai kalangan akademisi, masyarakat dan sebagainya, menunjukan hukum di negeri terkesan bisa ditawar atau dipesan wah-wah macam mana penegakan hukum di negeri ini?” kata pakar hukum pidana MMMHS/ HERSIT dari FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten Selatan ini, pengajar mata kuliah khusus Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi ini sudah mengajar 22 tahun dan juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).

 

“Presiden Prabowo Subianto angkat bicara tentang hukuman yang diputuskan oleh Hakim Eko Aryanto terlalu ringan untuk kasus korupsi ini, mestinya kasus-kasus korupsi disamping hukuman harus berat dan itu pelaku korupsi harus disita harta dan dimiskinkan, paling Harvey Moeis menjalani hukuman 1 – 2 tahun habis itu aman dia hidup tenang di rumah tahanan, ini sudah biasa di negeri ini aman dan tenang belum ada remisi tidak lama akan keluar bagaimana orang tidak jera wah enak ya korupsi besar-besaran 300 T cuma dihukum ringan saja enak ya kata masyarakat awam awak mencuri tidak seberapa hukuman berat ini namanya tidak adil terkesan pilih kasih” tambah Bung Hersit.

 

Lebih lanjut pakar hukum pidana ini berpendapat mestinya hukum di negara ini tegas menghukum para kasus-kasus korupsi yang besar mencapai triwulan harus dihukum berat bila perlu hukuman mati atau seumur hidup karena tindak pidana korupsi itu, adalah masuk dosa besar kenapa? karena telah membuat masyarakat sengsara itu uang rakyat disikat habis untuk pribadi dan keluarganya kata petinggi DPN PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang selalu proaktif angkat bicara jika kami meminta pendapat/ opini tentang penegakan hukum di negeri.

 

“Terhadap kasus-kasus korupsi berskala besar mestinya Majelis Hakim patut dicurigai dapat diperiksa langsung oleh Komisi Yudisial (KY), jika ditemukan terbukti dapat diproses secara hukum, meskipun dia penegak hukum di mata hukum sama kedudukan nya, bagaimana gaji pokok hakim mau dinaikan jangan dulu” kata pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah mengajar sejak 2006 sampai dengan sekarang zaman IKADIN dan PERADI ini telah mengajar di 48 PTN/ PTS se Indonesia mengajar Peran dan Fungsi Organisasi dan Kode Etik Profesi Advokat.

 

Demikian wawancara kami via Whatsapp dikirim secara tertulis, semoga bermanfaat dalam pencerahan hukum buat kita semua pembaca yang budiman tetap semangat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan hukum bukan “Pembenaran hukum dan keadilan”.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *