Asstant Proffesor, Fitriyanti, S.H.,M.H.
Kajian Singkat : Akademisi dan Praktisi ; pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana & Kriminologi ini di minta sekitar judul di atas bagaimana korelasinya tetap dalam koridor hukum.
Hukum itu adalah sifat bisa tertulis dan tidak tertulis apakah ia lahir dari materil dan hukum acara/ formil nya sebagaimans kira dulu belajar hukum ketiks masih di bsngku liah, dan Hukum itu pasti ada sanksi nya jika di langgar siapa saja yang melanggar nya, apakah itu Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Tata Usaha Negara dsn Hukum Acara Tata Usaha Negara dll nya itu senjata untuk menjerat ; menanangkap, menghukum bagi yang bersalah ada di sini upaya paksa suka dan tidaknta, hukum itu menpunysi sifat memaksa dan mengatur sebagai negara hukum itu senjata drmi tertibnya hukum itu kata Ibu Korwil Peradi dan Ikadin Bagian Jawa Banten ini secara teorinya demikian, hanya saja hukum itu ada mahasuswa sering bertanya Ibu Dosen hukum itu antara praktik dan teori kadang bisa berbeda ya memang demikian yang punya tukang disini tentu adav5 penegak hukum sebut saja Polisi, Jaksa dan KPK, Hakim, Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum sekarang sudah masuk Lembaga Pemsysrakat mau tidak mau setelah di vonis Majelis Hakim hukuman nya contoh kasus pidana di bina oleh Lembaga Pemasyarakatan, di awasi sampai dia bebas jelas peranan nya sebagai Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang di pimpin oleh Kelapas nya dan bertanggung jawab penuh baik burui Terpidana sebagai warga binaan sesuai dengan tingkata dan Tindak Pidana yang di lakukan nya.
Lantas Ibu Dosen dan juga Profesi Advokat yang sudah mengajar kebetulan Dosen Tetap di STIH Painan Banten ini kerap kali kami meminta pendapat atau opini seputar hukum khusus berkaitan dengan Hukum Pidana, gimana dengan korelasi Kekuasaan? Maksudnya antara Hukum dengan Kekuasaan saya umpamakan 2 (dua) mata logam yang tidak dapat dipisahkan ada korelasinya Hukum diterapkan harus punya kekuasaan ( Power ) juga kekuasaan itu dimiliki oleh Penegak hukum yang saya jelaskan di atas, tanpa itu hukum seperti ” macan ompong ” tidak berdaya contoh eksekusi Jaksa harus dapat terlaksana, hukuman mati oleh Jaksa harus dapat dieksekusi, begitu juga dalam kasus tanah terbukti bahwa tanah terperkara dialah pemenangnya setelah diupayakan perkara semua tingkat sudah memiliki hak atas tanah itu dengan putusan pengadilan disini di uji nyali seorang Juru Sita dari Pengadilan Negeri yang punya kewenangan, begitu juga dengan putusan Tata Usaha Negara dll nya.
Jelas Hukum dan Kekuasaan harus saling melengkapi satu dengan yang lainnya, tentu kekuasaan juga tidak boleh asal di laksanakan harus tetap dalam koridor hukum kebenaran dan keadilan kata Ibu Advokat ini yang sudah banyak makan teori bertahun-tahun di kampus dan praktik jadi Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum harus berimbang bukan, seorang Advokat harus juga berilmu menambah ilmu nya S2 dan S3 juga dsn mahir beracara dan punya strategi bagaimana memenangkan suatu kasus, begitu juga seorang Dosen/ Akademisi Hukum ini seorang Dosen tidak bisa menyandang Lektor Kepala jika tidak memiliki Gelar Doktor mentok di Lektor jadi wajib sifat harus mengambil Doktor Hukum gelar tertinggi di bidang Akademik saya rasa itu.
Jadi Kesimpulan nya Hukum dan Kekuasaan sangatlah erat hubungan nya, sebagai catat yang dapat kami hubungi seputar judul diatas semoga bermanfaat.