SINGLE BAR IS E MUST, bentuk OA yang paling terbaik dari yang terbaik meminjam selalu yang sering diutarakan oleh Prof Otto Hasibuan pada even-even nasional pada berbagai media, itu semata-mata bukan kepentingan PERADI, tetapi adalah untuk para pencari keadilan jika OA Multi Bar dapat dibayangkan secara de facto kita lihat banyaknya organisasi Advokat konon cerita kurang lebih 50 OA sebagaimana saya jelaskan pada pada tulisan-tulisan terdahulu, beraneka ragam corak OA mulai dari merekrut calon Advokat nya u/ jadi anggota nya ; lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Magang Calon Advokat 2 tahun terus-menerus benarkah itu dijalankan ? terus nilai pesingritnya bermacam-macam ada juga patut diduga “serba instan” sim salabim jadi lah dia Advokat di lantik dan di Ambil Sumpah nya oleh Pengadilan Tinggi setempat dengan memakai Baju Toga hitam berikut dasi putihnya wah saya merasa menduga gimana cerita tentang kualitas keAdvokatannya?
Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H., M.H./ Hersit
Sementara Advokat itu adalah Profesi Mulia (Officium Nobile) sejak zaman Yunani sudah ada Profesi ini, tiba-tiba jika kelulusan Advokat beragam OA yang menyatakan diri punya kewenangan mengadakan pendidikan dan melantik serta mengajukan Sumpah ke Pengadilan Tinggi setempat nyata sang Advokat praktik masih jauh dari predikat siap untuk menjadi Advokat siapa yang mengawasi jika terjadi pelanggaran kode etik jika ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dari OA dari A diajukan di periksa bahkan belum diperiksa atau di panggilan dia sudah terlebih dahulu membeli materai 10.000 lang buat Surat Pernyataan saya keluar dari OA si A tadi terus mendaftar ke OA si B ini bisa terjadi, atau di diadili kode etik di scor sekian bulan tidak boleh beracara dia langsung pindah ke OA C itu fakta dan nyata pada dunia persilatan ini seputar judul diatas Advokat senior di minta pendapat nya seputar judul di atas, yang kebetulan beliau juga sering mengajar Kode Etik Advokat PERADI paham betul masalah Kode Etik Profesi ini sudah 48 PTN/ PTS telah mengajar sebagai Dosen Terbang sudah melanglang buana dalam dunia persilatan ini, itu saya ceritakan berkat pengalaman di lapangan banyak OA berkat adanya Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 memberi peluang untuk mendirikan OA baru, bukan mencari solusi membuat masalah semakin rusaknya OA ini yang paling dirugikan dan korban nya adalah masyarakat pencari keadilan yang meminta jasa seorang Advokat yang patut diduga lulusan Advokat tersebut patut dipertanyakan kadang kita melihat ada Advokat uang jasa sudah diambil operasional cost sementara kasus tidak di urus-urus ditelantarkan apa tidak melanggar kode etik namanya ???
Belum sesama rekan sejawat perang media mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik dllnya masyarakat uda pasti melihat profesi apa jadinya sulut di jaring oleh kode etik jika OA menjamur seperti ini jelas Akademisi senior ini pada media ini, menghimbau lewat tulisan dan artikel singkat selalu mengajak untuk persatuan OA yang semarak dan menjamur ini terkesan dibiarkan begitu saja seolah-olah tidak ada masalah ” seperti air mengalir saja ” adalah berpendapat biarkan saja seperti sekarang ini Multibar saja biar kan bermutu atau berkualitas biar kan masyarakat atau alam praktik atau publik yang menilai macam mana kata anak Medan tidak benar itu nama tidak punya kepedulian pada Organisasi Advokat berarti disini ada udang dibalik bakso ada kepentingan terselubung kata Dosen Tetap FHS Unma Banten ini.