Mental Oknum Penegak Hukum Perlu Diuji Dalam Penegakan Hukum Yang Beretika Dan Bermartabat

Fitriyanti, S.H., M.H.

Kajian Singkat Hasil Wawancara melalui Whatsapp lintas udara bersama Fitriyanti, S.H., M.H.

 

Bagaimana Ibu Advokat Fitriyanti sebagai Akademisi Hukum & Praktisi Hukum sebagai Dosen Tetap STIH PAINAN BANTEN, juga Korwil PERADI dan IKADIN Jawa Bagian Banten ini?

Berkenan dengan Judul yang Anda minta tersebut di atas saya melihat tentu ditujukan pada Oknum Penegak Hukum sebut saja: Polisi, Jaksa dan termasuk KPK, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dulu dikenal Catur Wangsa diperluas Panca Wangsa dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam perkara Pidana terhadap menangani dugaan Tersangka minimal 2 alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHP seseorang bisa diproses di kepolisian,  untuk diminta keterangan tentu dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu, kecuali tertangkap tangan, dan kadang oknum penyidik menangkap orang dan menahan seseorang tidak diberikan Surat penangkapan dan penahanannya ini jika pakai Lawyer/ Penasehat Hukum (PH) bisa di Praperadilankan kata Pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi ini santapan sehari-harinya disiplin Ilmu Pidana Dosen berpredikat Lektor dalam proses Sertifikasi Dosen Nasional ber NIDN ini.

 

Lebih lanjut penegakan hukum ada kinerja Penegak Hukum; Polisi, Jaksa dan KPK, Hakim, Advokat/ Penasehat Hukum serta Lembaga Pemasyarakatan ini, yang masing-masing mereka berperan sesuai dengan Tugas dan Fungsi satu sisi mereka sama dan setara meskipun tidak sama kata Advokat Ber SK Peradi 2016 ini terhadap mana Tersangka, Tersangka dan Terpidana diproses hingga dijatuhi vonis Majelis Hakim Yang Mulia, masing-masing bertugas dan berfungsi Polisi/ Penyidik tugas menangkap dan menahan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, di BAP secara seksama setelah berkas lengkap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke Meja Persidangan (P21) dan dibuat Surat Dakwaan nya, Sementara Hakim menerima berkas perkara untuk diteliti dan Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim dan Anggota- Anggota serta Panitera Penggantinya (PP), di tentukan hari/ tanggal sidang nya di bacakan Surat Dakwaan terus Majelis Hakim mempersilahkan apakah Penasehat Hukum (PH) mau mengajukan Eksepsi atau tidak sebagai mewakili Klien nya / mewakili masyarakat pencari keadilan terjadi Replik dan Duplik dan lanjut pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan Agenda sidang yang telah dijadwalkan terhadap mana Majelis Hakim mewakili Negara untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan Hakim  Jelas Fitriyanti, S.H., M.H. yang juga telah dapat Sertifikat dan lulus dalam pendidikan Sistem Peradilan Anak Terpadu (SPPA) yang diadakan oleh Bidang Hukum & HAM, Departemen Kehakiman RI, bersama dengan institusi penegak hukum Polri, Jaksa, Hakim, BAPAS, P2TP2A, dan PEKSOS ini.

 

Insya Alloh Ibu Dosen ini bisa menjadi Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) untuk menjadi Ahli dalam perkara-perkara tindak pidana Anak dan Perempuan itu salah satu syarat harus ada Sertifikat itu baru bisa menangani kasus-kasus Anak dan Perempuan, sebagai Profesi Advokat dan Akademisi lengkaplah sudah satu kesatuan apalagi mengajar mata kuliah tentang Anak dan Wanita/ Perempuan.

 

Disamping aktif menulis artikel singkat dan buku-buku mahasiswa dan umum serta Jurnal ilmiah untuk syarat Cum kepangkatan seorang Dosen Tetap sifatnya Wajib dalam profesi sebagai Akademisi hukum dan Advokat satu kesatuan ilmu Teori dan Praktik harus betimbang dan penyuluhan-penyuluhan hukum buat masyarakat para Kepala Desa, Pelajar SMP dan SMA/ SMK kerap kita lakukan dan juga Aktif berorganisasi sebagai Kader IKADIN dan PERADI dll.

 

Kesimpulan mental oknum penegak hukum harus dibangun untuk menegakan hukum  perlu diuji sebab tegaknya hukum garda terdepan ada pada penegak hukum itu sendiri: Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat/ Penasehat Hukum bahkan Lembaga Pemasyarakatan itulah yang dapat kami sajikan dalam pencerahan hukum, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *