PERADI adalah Organ Negara (State Organ)

Bung Hersit

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA yang disingkat dengan : ” PERADI” adalah Organisasi Advokat yang dideklarasikan oleh 8 Organisasi Advokat asal yaitu : IKADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI tepat lahirnya 21 Desember 2004 silam diperkerkenalkan secara resmi dan disosialisasikan pada tanggal, 07 April 2005 di Balai Soedirman Jakarta dengan mengundang petinggi Hukum seperti Ketua MA RI, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi lll DPR RI dan lainnya bahkan turut hadir alm. Adnan Buyung Nasution dan Advokat seniornya, cukup semarak pada waktu.

 

Inilah Organisasi Advokat yang lahir dari amanat Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, memang secara tertulis memang  tidak ada dicantumkan kalimat PERADI dalam pasal-pasal namun setelah lahir paling lambat 2 (Dua) tahun harus ada Undang-Undang Advokat yang baru, hanya sangat disayangkan kelahiran Undang-Undang Advokat No. 18 Tah Undang-Undang Advokat harus ada PP logikanya seperti itu dan lebih mantab lagi jika lahir PP tersebut dicantumkan kalimat “PERADI”  satu-satu organisasi yang sah dan sejalan dengan Putusan MK bahwa “PERADI” adalah Organ Negara (State Organ) selaras dengan pembukaan pada Rakernas PERADI di Bali 5 Desember 2024 kemarin.

Prof.Yusril Izha Mahendra, S.H., MSc. Dalam sambutannya mengundang polemik diluar PERADI dapat dimaklumi. “Di luar PERADI Organisasi Advokat adalah Ormas” dapat dimaklumi pendapat seorang Prof.Yusril Izha Mahendra, S.H., MSc. maha guru dan analisa ilmiah serta yuridisnya seorang Pakar Tata Negara yang berdasarkan analisa dan keilmuannya, kenapa? lebih lanjut beliau mengatakan Organ Negara tidak mungkin dua membandingkan dengan Organ Negara: Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI dan lainnya meskipun  “PERADI” itu tidak dapat APBN dari Negara disitulah uniknya tapi status penegak hukum Advokat itu setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Status Advokat sifat Independen menurut hemat saya tidak perlu “Gusar” dengan statement Menkohukumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu apalagi menyuruh Menko tersebut turun kurang dewasa.

Mohon maaf rekan-rekan Advokat yang budiman dan terpelajar, salahkah seorang Prof.Yusril Izha Mahendra, S.H., MSc., jurusan Ketatanegaraan berpendapat benar tidak pendapat tersebut tidak bermaksud meremehkan Rekan-rekan Advokat diluar PERADI dengan Ketua Umumnya Prof. Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang kebetulan beliau menjabat Wamenkohukumdanham, Imigrasi dan Pemasyarakatan sah-sah saja setiap orang memberi statement apalagi sekelas Menko tersebut kebetulan Guru Besar Pengajar Hukum Tata Negara, saya tetap obyektif demi kepentingan Advokat Indonesia.

 

Perihal maraknya Organisasi Advokat  konon ceritanya 50 Organisasi Advokat dewasa ini karena keluarnya Surat Ketua MA RI No. 73 Tahun 2015 itu jadi masalah nasional.

 

Menurut hemat saya mari kita semua dapat menahan diri kenapa kita pertahankan bentuk Organisasi Advokat “Single Bar” karena itu yang terbaik dari yang terbaik PERADI Is Must, rata-rata Organisasi Advokat di dunia berbentuk “Single Bar” demi kualitas Advokat Indonesia tercinta.

 

Hanya saja kita harus bersabar bahwa Pemerintah sudah memasukan naskah RUU Advokat yang baru ke DPR RI mari kita kawal, kita beri masukan Advokat Indonesia janganlah kita “Bagado” kata anak Medan baiknya berdamai saja bersatulah sebagaimana kata pepatah “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh” Wahai Advokat Indonesia Bersatulah masa masalah orang lain dapat kita selesaikan masalah sendiri tidak???!!!

 

Kita berikan masukan ke DPR RI untuk memberi masukan pada RUU Advokat 2025 itu apakah Single Bar tetap kita pertahankan sesuai dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 itu atau Multi Bar itu menurut hemat saya mohn maaf jika kita berbeda pendapat bukankah perbedaan pendapat itu demokrasi?!

 

PERADI dalam Ultah ke 20 tepat tanggal 21 Desember 2024 ini kita ramaikan di Gedung Peradi Tower kebanggaan kita Alhamdulillah kita sekarang sudah punya Gedung Baru Sekretaris Nasional 7 lantai kita cukup bangga tapi menyombongkan diri itu adalah asset organisasi bukan siapa-siapa anggota kita sekarang kurang lebih 70 ribu dengan 192 DPC PERADI se Indonesia terakhir saya secara Pribadi selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan mengucapkan “SELAMAT ULANG TAHUN PERADI KE 20 SEMOGA PERADI SEMAKIN JAYA, JAYALAH ADVOKAT INDONESIA”.

 

* Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *