Oleh: Herman Sitompul (MMMHS/Hersit)
Jakarta, Faktaburuh.com — Era Reformasi banyak sekali kemajuan dalam Sistem Pemerintahan ajaran Montesquieu ada 3 Lembaga Tinggi Negara yaitu: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah Konsultatif.
Kembali pada ilmuan Tata Negara dari Barat, negara-negara maju, Indonesia sebagai Negara berkembang sudah merdeka 79 tahun rasanya sudah cukup dewasa berpikiran maju sebagai negara berkembang. Sudah saatnya menjadi negara maju konon cerita menuju Tahun Emas 2045 kedepan. Kita mengalami 3 masa periode Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi.
Dulu kita di Era Orde Lama dan Orde Baru masa jabatan Presiden tidak dibatasi. Presiden ke 2 RI Presiden Soeharto berkuasa sampai 32 tahun lamanya. Sekarang sejak orde reformasi tahun 1998, maka masa jabatan Presiden hanya diberi batas 2 kali saja untuk masa jabatan atau 2 kali 5 tahun dan dipilih langsung sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 sampai sekarang. Sedangkan Pejabat Negara dipilih melalui Fit and Proper Test di DPR. Diikutkannya DPR RI untuk ikut menentukan Pejabat Negara tersebut seperti Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemajuan DPR RI (Legislatif) sebagai alat kontrol Pemerintah, dibanding pada masa Orde Lama dan Orde Baru terkesan pelengkap belaka, ini cukup aktif berbagai partai politik ada disana memainkan peranannya, meskipun suara terbanyak dari partai politik atau koalisi partai dibangun untuk kekuatan tapi perlu disadari oleh partai politik yang ada sebagai wakil rakyat diatas segalanya. Kepentingan seluruh rakyat Indonesialah yang diutamakan diatas kepentingan partai atau golongan apalagi pribadi-pribadi itu.
Terhadap hak dan kewenangan bisa melihat kinerja para pejabat negara bahkan berhak memanggil dan meminta keterangan dengan Rapat Dengar Pendapat sekaligus menilai pejabat negara tersebut apakah masih layak atau tidaknya bisa mengusulkan pergantian jabatan meskipun belum berakhir masa jabatan pejabat negara ini.
Melihat ada kerjasama antara lembaga tinggi negara DPR RI dengan Presiden RI dalam arti lain Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif serta Yudikatif bukan Trias Politika Murni diterapkan di Indonesia. Ajaran Montesquieu tersebut tepat “Pembagian Kekuasaan” saling membutuhkan satu dengan yang lain disini cukup nampak kerja sama tersebut terlihat Pejabat Negara yang Melalui Fit and Proper Test diberi kewenangan pada DPR.
Demikian sekedar menelaah artikel singkat ini sebagai pencerahan hubungan antar lembaga tinggi negara, semoga bermanfaat.
Penulis: Herman Sitompul (MMMHS/Hersit)