Advokat Profesi Mulia (Officium Nobile)

       Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

 

ADVOKAT, adalah profesi mulia ( Officium Nobile ) sudah dikenal sejak zaman Romawi, sebagai pembela khusus kaum yang tertindas atau yang dizalimi, cukup pang perjalanan historikal Advokat ini, Advokat ini ditata di negeri Indonesia ini mengalami perjalanan sebelum merdeka, setelah merdeka ada tiga zaman yang dilalui nya yaitu : zaman Orde Lama, zaman Orde Baru dan zaman Orde Reformasi.

 

Sementara kita baru punya Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 di Era Reformasi sementara Organisasi Advokat sejak 1963/ 1964 sudah ada Organisasi Advokat yaitu Persatuan Advokat Indonesia (PAI) di revisi menjadi Persatuan Advokat Indonesia yang disingkat : PERADIN sampai perjalanan lahirnya Organisasi Advokat yang baru yaitu : Perhimpunan Advokat Indonesia disingkat PERADI lahir pasca Reformasi tepat nya 21 Desember 2004 di perkenalkan ke publik 7 April 2005 di Balai Sudirman Jakarta.

 

Salah satu tokoh Pendiri Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. secara Aklamasi terpilih dari Kader IKADIN, adapun Organisasi Advokat yang mendirikan PERADI ada 8 Organisasi Advokat pendirinya yaitu IKADIN, AAI, IPHI, SPI,HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI.


Buku Karya Bung Herman Sitompul

Pada kepemimpinan Ketua Umum Prof.OH perjalanan PERADI solid sd 10 tahun dua kali beliau terpilih bentuk Organisasi Advokat “Single Bar” dan telah sukses satu-satunya Organisasi Advokat yang sah dan diakui Internasional IBA hanya PERADI ini.

Baca Juga: Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) 

Seorang “ADVOKAT” Harus berpikir keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum, Ini profesi terhormat, Advokat adalah Primus Inter Pares, yang artinya orang terbaik dari yang terbaik ” (Otto Hasibuan).

 

Beliau dikenal cukup arief mahir berorganisasi  terbukti berhasil jadi Ketua Umum DPP IKADIN menjabat 2 periode diperpanjang 2 tahun, dan menjabat 3 kali jadi Ketua Umum DPN PERADI tanpa berturut-turut yang merupakan hak dan kewenangan DPC-DPC se Indonesia kembali pada AD /  ARTnya.

 

ADVOKAT, adalah penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim meskipun tidak sama harus dikelola secara Profesional dan bermartabat, Single Bar harus tetap dipertahankan hampir setiap negara di dunia menganut bentuk Organisasi Advokat Single Bar, ini menjadi tugas kita Advokat Indonesia harus bersatu kembali ke jalan yang benar ibarat pepatah mengatakan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

 

Jika kita mau disebut Primus Inter Pares, orang terbaik dari terbaik tidak boleh egois atau menang-menangan itulah cara berpikir seorang Advokat Modern berakhlak dan bermartabat (Hersit), kalau kita begado istilah anak Medan tidak ada habisnya kasihan generasi kita ini semua banyaknya Organisasi Advokat penyebabnya adalah Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 itu yang diberi hak antara lain akan mengambil Sumpah Organisasi Advokat darimana saja sampai menunggu RUU Advokat yang sekarang masuk prolegnas 2025 ini, tentu pertarungan Single Bar dan Multi Bar.

 

Tapi apapun ceritanya Single Bar yang ideal dan paling tepat jika tidak yang dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan wahai Advokat Indonesia sadarlah bersatulah, semoga bermanfaat agar kita benar-benar sebagai penegak hukum yang terhormat dan mulia (Officium Nobile).

 

 Oleh: Herman Sitompul (MMMHS/ HERSIT) Advokat senior & Akademisi senior.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *