Kembali Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. diberi kepercayaan untuk mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama DPC Peradi Jambi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi secara Zoom / online dengan Materi Kode Etik Profesi Advokat.
Ketua DPC Peradi Jambi rekan Dr.(C) Muhammad Samosir, S.H., M.H. bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini yang pertama atau gelombang Pertama dalam kepengurusannya ini sebagai pelaksana yang merupakan 8 kewenangan Peradi salah satu menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Selanjutnya Bung MMMHS / HERSIT yang merupakan satu kewajiban untuk mengajar yang sejak 2007 sampai sekarang sudah mengajar 48 PTN/ PTS se Indonesia yang menjabat salah satu Pejabat Teras Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini menjelaskan bahwa Peradi satu-satu Organisasi Advokat yang sah, yang merupakan Organ Negara yang berfungsi menjalankan tugas negara Organisasi Advokat yang independen dan mandiri terhadap mana Advokat itu adalah penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim meskipun tidak sama.
Pentingnya kode etik profesi ini diberikan pada peserta calon Advokat yang melekat pada dirinya dalam menjalankan tugasnya sebagai Profesi Mulia (Officium Nobile) yang sudah dikenal sejak zaman Romawi, sebagai profesi terhormat dan mulia harus taat asas taat pada kode etiknya yang ditetapkan tanggal 22 Mei 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sampai sekarang tetap masih berlaku belum di revisi pada, Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam even-even tertentu berpendapat Kode Etik perlu direvisi menyesuaikan dengan keadaan banyaknya kasus-kasus kode etik dalam menjalankan profesi Advokat kita tetap berusaha untuk mempertahankan bentuk Organisasi Advokat Single Bar hampir semua Negara menerapkan Organisasi Advokat Single Bar ini.
Bung MMMHS/ HERSIT, pelanggaran kode etik profesi Advokat jika tidak Single Bar sulit kita jerat Advokat yang melanggar kode etik jika kita divonis bersalah setelah diperiksa atau diadili oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan upaya banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) yang mempunyai putusan tetap itu Advokat bisa keluar dari Organisasi Advokat Peradi anehnya sudah kita pecat sekalipun masih bisa beracara aneh bin ajaib inilah banyak Organisasi Advokat menjamur dewasa ini tentu ini semua karena Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 itu salah satu pointernya akan mengambil Sumpah Calon Advokat dari Organisasi Advokat dari manapun juga sambil menunggu RUU Advokat yang baru, ceritanya sudah masuk prolegnas tahun 2025 jelas menjadi permasalahan nasional di kalangan Organisasi Advokat di negeri ini pada media ini yang dapat kami hubungi melalui WhatsAppnya yang merupakan narasumber tetap media ini sebagai pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Tetap FHS Unma Banten ini sekaligus Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI).
Demikian yang dapat kami beritakan hidup Peradi Jayalah Peradi Aamiin