Putusan PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak MA

Juru Bicara MA umumkan Tolak PK 7 Terpidana

Bagaimana Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. / MMMHS/ HERSIT menilai Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana yang telah di hukum sekian tahun di Tolak Majelis Hakim Pengadilan Cirebon?

“Menurut hemat kami diluar dugaan dan banyak berharap agar 7 Terpidana itu dapat dibebaskan tapi nyatanya Tim Hukum/ Penasehat Hukum (PH) dan masyarakat banyak berharap agar Terpidana itu  Bebas Murni nyata Majelis Hakim berpendapat lain tidak terbukti Peninjauan Kembali (PK) alasan-alasan dari Peninjauan Kembali tidak terbukti antara Penasehat Hukum (PH) dengan Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum 3 penegak hukum ini, sementara dilihat dari Kacamata Penasehat Hukum sudah terpenuhi yang namanya Peninjauan Kembali, itu hak dari Majelis Hakim sebagai hak otoritasnya tidak bisa kita intervensi oleh siapapun perbedaan pandangan antara Penasehat Hukum (PH) dengan Majelis Hakim kerap terjadi dalam dunia persilatan hukum” kata Petinggi Hukum Peradi salah satu Wakil Sekretarus Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat ini.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) harus memiliki Surat Bukti (Novum) yang tidak pernah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya menjadi lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah menerapkan hukum, terhadap mana Peninjauan Kembali hanya 1 (satu) kali digunakan baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara jelas Bung Hersit pakar pidana, pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dari FHS Universitas Math’laul Anwar (Unma) Banten ini.

Bung Hersit

Terhadap mana putusan majelis Hakim membuat Tim Hukum/Penasehat Hukum 7 Terpidana membuat mereka menjadi pertanyaan besar diluar dugaan seperti dijelasksn oleh Jutek Bongso, S.H., M.H. dalam berbagai media namun demikian belumlah kiamat kami tetap berupaya memperjuangkan keadilan apakah dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) lagi dan lain-lain kami harus menunggu dulu salinan Putusan dari Majelis Hakim. Karena secara prinsip PK bisa diajukan lebih dari 1 kali sepanjang bukti baru (Novum).

“Apa yang dijelaskan salah satu Tim Hukum tersebut diatas sudah tepat. Kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan biar langit runtuh  semboyan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), harus menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan”, tambah Bung Hersit Laki-laki kelahiran Toru City,  Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), dosen PKPA dan 48 PTN, PTS  di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *