
Perseteruan Razman Nasution vs Hotman Paris
Indonesia tengah dilanda darurat moral advokat yang mana hal ini terjadi sebagai efek domino dari pada terbitnya Surat Ketua MARI No.73/KMA/HK.01/lX/2015, tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Halmana akibat adanya Surat tersebut Advokat tidak takut lagi terkena sanksi hukum berupa pemberhentian dari organisasi advokat karena melanggar Kode Etik Advokat dikarenakan Surat Ketua MA RI tersebut memberikan peluang bagi Advokat terbukti melanggar Kode Etik Advokat untuk tetap bisa eksis di dunia Advokat dengan cara bergabung dengan organisasi advokat lain dalam membentuk organisasi Advokat.
Baca juga: Razman Vs Hotman: Rusuh di Ruang Sidang, Menghina Pengadilan?
Belum kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 06/02/2025, terlepas siapa yang benar dan yang salah, tetap saja peristiwa tersebut telah memberikan kesan yang amat dalam jelas bisa moral Advokat Indonesia pada saat ini sedang berada dalam kondisi darurat untuk itu perlu diupayakan langkah konkrit memastikan Kode Etik Advokat belum bisa berjalan secara efektif,salah satunya cara adalah dengan mendorong pencabutan Surat Ketua MA RI No.73 Th 2015 itu.
Melihat kejadian kasus 2 Advokat tersebut mari kita berpikir secara jernih ini semua karena imbas dari Surat Ketua MARI No.73 Th 2015.
Salah satu butir putusannya akan mengambil Sumpah Advokat dari organisasi manapun juga sambil menunggu adanya RUU Advokat yang baru kelak menjadi pengganti UU Advokat No.18 Th 2003 itu sampai sekarang Peraturan Pemerintah tidak pernah diterbitkan.
Terhadap Advokat anggota pendamping atas nama : M. Firdaus Oiwobo, S.H. telah dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten tertanggal, 11 Februari 2025.
Sedangkan Terdakwa Razman Arif Nasution, S.H. telah dibekukan tanggal, 11 Februari 2025 atas perintah Ketua Mahkamah Agung RI karena dianggap kedua Advokat telah melanggar Sumpah Profesinya selaku Advokat, dan patut diduga telah terjadi Contempt of Court tidak dan juga telah dikejar pidana telah diLaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses.
* Akademisi Hukum Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin sd Peradi telah mengajar 48 PTN/ PTS se Indonesia.
* Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ( ADRI ).
* Dosen Tetap FHS Unma Banten sejak 2003 sampai sekarang.