Razman Vs Hotman: Rusuh di Ruang Sidang, Menghina Pengadilan?

Razman mendekati Hotman di Sidang picu kerusuhan

 

Aneh itu oknum Advokat yang naik dan injak meja  telah dipecat oleh DPP KAI langsung ada 7 Organisasi Advokat (OA) tawarkan untuk masuk kepada OA mereka laris manis bah kata anak Medan jadi perhatian publik berita beberapa hari dan santapan media cetak dan elektronik dan netizen begitu.

 

Kita tunggu proses tindak lanjut perseteruan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea dan Advokat yang naik meja seperti apa kedepan dan sidang nya seperti apa saran aaja hendak sidang berikut nya keamanan harus diperketat itu ruang persidangan harus dihormati betul, etika moral harus dikedepankan bukan emosional yang berlebihan lepas kontrol itu saja.

 

Kesimpulan tulisan ini kami kemas bahwa sidang terbuka atau tertutup adalah kewenangan hakim tentu harus ada dasar hukumnya, usul oleh Penasehat hukum dan Terdakwa boleh dan sah-sah saja kata putra kelahiran Batang Toru, TapSek, Sumut ini yang juga Putra Banten Asli Batak ini yang dikenal 1000 artikel ini semoga menjadi pembelajaran pada Advokat dan pemangku kepentingan.

 Acara Sidang Terbuka dan Tertutup dalam hukum acara pidana ?

 

Perihal sidang biasa Majelis sudah paham apakah sidang kasus pidana terbuka atau tertutup, kalau ketika sidang dimulai Majelis Hakim membuka perkara pidana itu dengan terlebih dahulu diperiksa terbuka untuk umum.

 Baca Juga: Terbitnya Surat MA RI No.073 Tahun 2015 Bertentangan dengan UU Advokat  

Lanjut dilihat kasus terbuka atau tertutup biasanya kalau kasus delik susila tertutup sifatnya kenapa demikian apalagi untuk pemeriksaan saksi bisa saksi itu memberatkan datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau saksi sifatnya meringankan Terdakwa tentu meringankan datang dari Penasehat Hukum, jelas MMMHSitompul/Hersit pakar hukum pidana pengajar dari FHS Unma Banten ini.

 

Kepada para Jaksa dan Penasehat Hukum terlebih dahulu dijelaskan agar dapat memahami maksud dan tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari kamis, 06/02/2025 kemarin dalam perseteruan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea tentang tuduhan pencemaran nama baik, ketika sidang diskor jadi ramai dunia persilatan hampir saja adu jotos seperti kita saksikan di layar TV dan videonya sampai-sampai ada anggota Tim Hukum yang naik kemeja injak-injak meja persidangan, ini pertama dalam sejarah peradilan, disamping marahnya saudara Razman luar biasa merasa diperlakukan tidak adil atau terkesan Majelis Hakim ini baru sifatnya dugaan saja meminta agar Majelis Hakim dan Anggotanya diganti untuk sidang berikutnya.

 

Lebih lanjut Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini diminta awak media seputar masalah ini, tentu berharap sebagai seorang akademisi senior dan advokat senior/ praktisi seobyektif menilai dan mengamati masalah ini.

 

Dalam menilai peristiwa ini,bermacam penilaian khusus pengamat dan advokat dan mantan hakim kita dengar dan saksikan beragam pendapat bahwa ada yang bilang ini sudah terjadi Contempt of court menghina peradilan, tidak menghargai dunia peradilan baca arti dari Contempt of court itu apa ?

 

Semua harus diuji dahulu adakah sifat pelanggaran pidana disini dan juga pelanggaran kode etik padahal yang bersangkutan belum diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik tiba-tiba Kongres Advokat Indonesia tempat Advokat yang naik ke meja itu bernaung terus rapat dan musyawarah langsung eksekusi dipecat oknum berinisial “FO” di pecat secara tidak hormat dan ada lagi berpendapat para praktisi yang diangkat oleh TV One 11/02/2025 berbagai pendapat namanya juga pendapat sah-sah saja, begitu juga akademisi hukum dalam rangka pencerahan dan pendidikan hukum ke masyarakat apalagi di dunia kampus untuk mahasiswa hukum cukup menarik.

Baca Juga: Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) 

Ada lagi berpendapat bahkan Ketua MA RI berpendapat memerintahkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri sudah di LP kan dan ada lagi berpendapat agar dipecat itu oknum Berita Acara Sumpah (BAS) ditarik oleh Pengadilan Tinggi Banten supaya tidak bisa beracara lagi sebab jika OA memecatnya bisa saja yang bersangkutan pindah atau loncat pada OA yang lain bukan?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *