Razman hampiri Hotman memicu kericuhan
Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. sebagai Akademisi hukum dan Pakar Hukum Pidana, dan juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) analisa hukum dari Judul tersebut di atas apa pendapatnya yang dapat dituangkan dalam bentuk artikel singkat sebagai bentuk pengabdian bagi masyarakat khusus insan hukum?
Menurut kami bahwa Surat Ketua MARI No.073 Th.2003 ity bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan sementara bentuk organisasi Advokat : “Single Bar” secara De Your dsn secara Defacto, nyatanya dengan Surat tersebut di atas memberi peluang luas pada Organisasi Advokat untuk membentuk Organisasi Advokat dalam SK.073 Th 2015 itu…dalam putusan nya akan mengambil Sumpah Organisasi Advokat dari manapun juga tidak melihat Organisasi Advokat yang mana. Sementara Organisasi Advokat yang lahir pasca UU Advokat No.18 Th.2003 itu sepakat 8 Organisasi Advokat asal yaitu :
- IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
- AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
- IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
- HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
- SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
- AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
- HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
- APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
Telah dideklarasikan dan ditandatangani oleh para Ketua-Ketua dan Sekjen masing-masing tepat nya Tanggal, 21 Desember 2004 dan diperkenalkan kepada publik Tanggal, 7 April 2005 silam.
Menunjuk Azas perundang-undangan peraturan dan perundangan yang statusnya lebih rendah dan harus tunduk pada peraturan statusnya yang lebih tinggi, ini Surat Ketua MARI No.073 Tahun.2015 itu bukan merupakan produk perundang-undangan meskipun dijadikan untuk solusi pada waktu itu adanya Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertikai pas waktu itu terjadi di Gedung Mahkamah Agung RI, dan dihidupkan nya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), yang sudah lama tidak aktif meskipun tidak di bubarkan, menyusul adanya Munas Peradi ll di Makassar ricuh juga belum dilaksanakan Munasnya akhir berkat kesepakatan antara DPN dengan semua DPC Peradi se Indonesia terpaksa Munas ditunda dengan waktu 6 bulan diserahkan kepada DPN Peradi untuk mengundang Munas lanjut Munas kembali di Pekanbaru ( Riau ) ada 3 calon Ketua Umum yaitu : Fauzie Yusuf Hasibuan, James Purba dan Frederick Yunan diadakan pemungutan suara dimenangkan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan ditetapkan untuk menjabat 2015 – 2020.
Akhir Peradi pecah masing-masing punya Kepengurusan dengan Ketua Umum FYH, JG dan LMPP sd sekarang meskipun berperkara dalam waktu cukup lama sejak 2015 sd 2024 ini belum tercapai titik perdamaian sampai sekarang ini.
Terbitnya SK MA RI No.073 Tahun 2015 salah satu keputusannya akan mengambil sumpah calon Organisasi Advokat manapun juga sambil menunggu RUU Advokat yang sekarang sudah masuk agenda salah satunya prolegnas 2025 ini.
Tanpa disadari terjadi pelanggaran berat dan patut melanggar hukum yang dilakukan oleh petinggi hukum itu sendiri.
Akibat beragamnya Organisasi Advokat, sekarang lebih kurang 50 Organisasi Advokat yang ada dengan beragam untuk merekrut calon Advokat dan kurikulum yang beda-beda ini patut dipertanyakan ada yang tetap pada aturan standar baku ada yang serba instan padahal Advokat itu harus sudah paham berpraktik dan kode etik melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan nilai skor 7 nilai baru diluluskan seperti di Peradi Tower dengan Ketua Umum nya Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. tentu patut diduga di Organisasi Advokat lain bisa beda bahkan, serta status magang serba tidak jelas akhir melahirkan Advokat tidak berkualitas, tidak profesional dan tidak beretika dan bermartabat jelas akan merugikan masyarakat para pencari keadilan.
Dengan terbitnya SK MA RI No.073 Tahun.2015 ini berdampak pada kejadian beberapa hari yang lalu Kamis, 6 Februari 2025 kejadian insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea akibat pencemaran nama baiknya merasa dicemarkan oleh Razman Arif Nasution akhirnya menjadi Terdakwa bahkan ada anggota tim hukumnya sampai naik ke meja berinisial (FO) ini jelas telah terjadi CoC dan masalah HPH telah melaporkan RNST ke Mahkamah Agung RI oleh HPH dan RNST juga mendatangi Mahkamah Agung RI.
Masalah di terima Mahkamah Agung RI melalui Humas Yanto akan menindaklanjuti persoalan hukum baik Pelanggaran Kode Etik dan Pidana memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Akibat terbitnya SK MARI No.073 Tahun.2015 itu melahirkan persoalan yang seperti yang kita saksikan kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berharap kepada Bapak Ketua MA RI dapat mencabut Surat Ketua 073 Th.2015 banyak menimbulkan persoalan..
Berharap Organisasi Advokat bersatu kembali hanya ada satu Organisasi Advokat yang sah Perhimpunan Advokat Indonesia dan 3 Peradi dapat mendahulu dan memberi contoh Insyaallah di luar Peradi merapat asal punya Political Will tetap bentuk Organisasi Advokat Single Bar bukan Multi Bar. Single Bar is must, sebagaimana pepatah mengatakan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh dan kehancuran yang datang.
Semoga bermanfaat !!!
Herman Sitompul
* Penulis : Akademi senior, Advokat senior, Dosen Terbang PKPA sejak 2007 sd sekarang telah mengajar di 48 PTN/ PTS, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Tetap FHS Unma Banten dan berbagai FH lintas Jabodetabek-banten.
* pengamat hukum dan pemerhati HAM RI.