DPC IKADIN Banjarmasin dan Ketua DPC PERADI Banjarmasin H. Edi Sucipto, S.H., M.H., atas izin DPN PERADI, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke lll. pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Bung MMMHS/ Hersit yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal.Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid. Sosial & Masyarakat dapat tugas dan Kehormatan dari Ketua DPC IKADIN/ Ketua DPC PERADI Banjarmasin dan juga Koordinator IKADIN Banjarmasin sebagai perwakilan Pusat memberi mata ajar Peran dan Fungsi Organisasi dan Kode Etik Profesi Advokat. Pada kesempatan ini memberi materi kuliah PKPA sesuai dengan silabus DPN PERADI Bidang PKPA, Keberangkatan untuk mengajar PKPA atas Undangan rekan Ketua DPC IKADIN Banjarmasin dan Koordinator Wilayah IKADIN Kalimantan Selatan Dr.Ali Mutadli, S.H., M.H.
PERADI mempunyai kewenangan 8 kewenangan yang tidak dimiliki oleh Organisasi Advokat (OA) lain, yang punya 192 Cabang, 70 ribu anggota se Indonesia dan ratusan PTN dan PTS bekerja sama dengan DPN PERADI. Sedangkan IKADIN salah satu organisasi Advokat tetap solid mendukung dan mempertahankan eksistensi PERADI satu-satunya yang sah dan diakui International Bar Association (IBA).
Peserta PKPA kali ini berjumlah 20 orang tetap semangat dan siap mengikuti UPA tanggal 28 Juni 2025 secara serentak digelar di 40 Kota dan Kabupaten. Lebih lanjut memberi kuliah atau materi perkembangan Organisasi dewasa ini dan banyaknya pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dilakukan oleh oknum Advokat ini salah satu penyebabnya banyak.
OA dewasa dikarenakan Surat Ketua MARI No.73 Tahun 2015 itu yang jelas-jelas melanggar hukum dan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang bukan produk dari perundang-undangan hanya Surat Biasa internal kebijakan akhir dampak merugikan khusus pencari keadilan masyarakat akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Advokat itu sendiri.
Secara de facto dan yure bentuk organisasi Single Bar bergeser secara de facto Multi Bar ini namanya pelanggaran berat Surat Ketua MA RI No.73 / Tahun 2015 itu menabrak.Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003 itu, mari kita di tahun 2025 ini salah satu agenda DPR RI insya Alloh membuka dan membicarakan RUU ADVOKAT kembali apakah nanti tetap bentuk OA Single Bar atau Multi Bar.
Pada kenyataannya hampir semua negara menganut bentuk Single Bar khusus pengawasan Pelanggaran Kode Etik agar tidak menjadi kutu loncat, kata Bung Hersit