Ilustrasi foto: Aksi Mahasiswa 1998 di DPR RI
Oleh: Herman Sitompul/Hersit
AKADEMISI, yang juga pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini di minta pendapat seputar Draf RUU KUHAP yang masuk dalam proglegnas 2025 dan sejumlah Draf RUU untuk dijadikan Undang-Undang media meminta pendapat Bung MMMH/ Hersit yang tidak asing lagi di dunia Akademisi dan Praktisi Hukum menurut nya perlu kehati-hatian sesuai dengan target akhir Tahun 2025 harus rampung RUU KUHAP ini menjadi UU KUHAP, sependapat dengan berbagai pakar hukum harus sinkron dan sejalan dengan KUHP yang konon ceritanya Tahun 2026 akan diberlakukan meskipun beberapa pasal ada mengandung kontroversial telah diadakan juga seminar berbagai kampus termasuk Bung MMMH/ Hersit salah satu narasumber / pembicara yang diadakan BEM FH Unis Tangerang pada waktu sekitar 8 pasal kalau tidak salah, pada waktu mewakili dari Praktisi Hukum yang kebetulan beliau menjabat salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, jika ini diberlakukan jangan salahkan pasti ada reaksi untuk memohon gugatan ke Mahkamah Konstitusi revisi pada KUHP ini, begitu juga KUHAP ini, berbagai kalangan seperti Organisasi Advokat DPN PERADI pimpinan Prof. Dr.Otto.Hasibuan, S.H., M.M. dan lainnya untuk memberi masukan perbaikan Draf KUHAP itu sendiri dan berbagai pihak tentunya sebagai kajian Akademisi dan berbagai kepentingan.
Lebih lanjut jika kita baca secara seksama Draf KUHAP yang berjumlah ratusan pasal itu pasti banyak kekurangan dan kelemahan seperti seorang Advokat tidak dibenarkan memberi komentar atau penjelasan di luar pengadilan atau penjelasan sehubungan dengan perkara klien nya gimana ceritanya dalam rangka pembelaan dalam penegakan hukum masih banyak lagi mestinya Advokat yang salah satu penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim (Catur Wangsa) istilah Orde Baru meskipun tidak sama (baca UU Advokat No.18 Tahun 2003), mestinya Draf KUHAP ini mengacu pada Undang-Undang No.18 Tahun 2003 agar sinkron sebagai dasar berpijak konsideran nya, apalagi Advokat itu mewakili masyarakat sebagai ujung tombak untuk memperjuangkan kepentingan klien nya dalam menegakan kebenaran dan keadilan terus ada lagi dalam pasal Draf KUHAP itu Polisi sebagai Penyidik Tunggal ini juga tidak benar bukan Tugas dan Polisi itu adalah untuk menjaga Kamtibmas bukan seperti tugas seperti Jaksa dan lainnya?
Lebih lanjut Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini berpendapat beberapa pasal Draf KUHAP harus berhati-hati untuk meloloskan itu layaknya suatu Draf RUU untuk menjadi Undang-Undang harus diuji betul sebelum diketok palu menerima berbagai masukan dari unsur dan elemen bangsa ini apalagi masalah KUHP dan KUHAP satu kesatuan saya ibaratkan dua mata logam yang tidak terpisahkan materiil dan formalnya harus berhati dan dikemas secara profesional meskipun kelak ada lembaga Mahkamah Konstitusi ( MK ) bisa di masalahkan atau diajukan untuk perbaikan istilah ketatanegaraan nya Judicial Review kembali pada Political Will kata pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) PERADI sebagai Dosen Terbang sejak zaman IKADIN sd PERADI sudah mengajar dan mengabdi di 50 PTN/ PTS semata untuk kemajuan dan reformasi hukum yang lebih baik, kepada DPR RI Up.Komisi lllĀ dan bersama Pemerintah Up .Menteri Kehakiman dan jajaran Kata Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid. Sosial & Masyarakat.