Kontroversi Remisi pada Pelaku Koruptor, Pendapat Pakar Hukum?

 

Bagaimana Bung Herman Sitompul ( MMMHS/ Hersit ) mendengar sebanyak 23 Narapidana dapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 h/ 2025 ini pelaku Korupsi ” Koruptor ” bervariasi ada yang 15 hari ada yang 30 hari dsbnya ? 

 

Menurut hemat saya rasa sebagian masyarakat atau rakyat di negeri tidak mengamini nya meskipun ada yang berpendapat itu adalah hak-hak terpidana yang merupakan salah satu hak asasi manusia, pro dan kontra tapi apapun cerita nya para koruptor tersebut adalah rata-rata pejabat negara yang sudah digaji negara lebih dari cukup tetap saja berkekurangan jelas masyarakat merasa terlukai yang seharus uang yang dikorupsikan bisa untuk anggaran kesejahteraan masyarakat negeri di nikmati oleh individu dan keluarga nya tidak merasa malu untuk berbuat yang tidak terpuji itu yang jelas tidak punya malu berkali-kali saya menyoroti dan menulis hendaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum berat bila perlu hukuman mati tentu hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku yang korupsi ratusan miliaran rupiah atau triliunan, tapi apa hendak di kata anjing menggonggong kepilah berlalu bukan ?

 

Lebih lanjut kenapa kasus korupsi para koruptor tidak ada hukuman maksimal tertinggi hukuman mati di banding 2 (dua) tindak pidana Teroris dan Narkoba ini tidak adil, karena sebagian besar kasus korupsi pelakunya adalah ‘oknum’ pejabat negara atau pejabat publik seperti jajaran legislatif (DPR RI) dan jajarannya, Eksekutif ( Pemerintahan ) dan begitu juga jajaran Yudikatifnya biasa kolusi atau menyuap para oknum penegak hukum dan lainnya.

 

Bung Hersit sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum sekaligus pengamat penegakan hukum, sebenar nya masyarakat bangsa ini uda makmur tapi habis uang rakyat diraup oleh para koruptor itu, coba bandingkan dengan negara tetangga Asia Tenggara saja rasa di negara kita yang terlalu enak para koruptor diberlakukan tidak bakal jerah mereka mestinya RUU Perampasan Aset segera diterbitkan menjadi Undang-Undang Perampasan Aset di samping itu perlu pembuktian terbalik dan hukuman tambahan dengan sanksi sosial dipekerjakan narapidana tersebut pada dinas kebersihan di mana dia korupsi supaya orang berpikir 7 x mau melakukannya ini pendapat saya nuansa politis cukup tinggi jika diterapkan hukuman mati pada mereka, banyak aset negara kekayaan negara ini mereka nikmati ini uda termasuk pelanggaran berat menurut ajaran agama ini masuk perbuatan haram dan dosa besar neraka ancamannya kelak hati-hati bagi yang masih ada imannya.

 

Saya tidak bosan-bosan selalu menulis masalah ini tapi saya yakin Tuhan maha adil harus yakin itu jangan suka merasa semua bisa diatur oleh kekuasaan dan uang jelas Bung Hersit putra banten asli Batak ini, selalu kritis dalam penegakan hukum yang juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Dosen Tetap FHS Unma Banten ini, seraya berdoa sadarlah wahai pelaku korupsi hidup ini hanya sementara harta tidak dibawa mati, kelak harta yang kita peroleh akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kata Ustadz.dari Banten ini mari kita bersuara kebenaran dan keadilan “Fiat Justitia Ruat Coelum’

Herman Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *