Hamdan Zoelva: Advokat Organ Negara. Menuai Pro Kontra

DR. Hamdan Zoelva, S.H. (mantan Ketua MK)                 MMM Herman Sitompul, S.H.

Bagaimana pendapat Bung MMMHS/ HERSIT pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

 

Menurut hemat saya itu pendapat yang cukup ideal dan sejalan dengan pendapat petinggi hukum Prof.Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc. Itu hanya saja melihat potret atau kondisi Organisasi Advokat dewasa ini yang begitu banyak dan menjamur salah satu alasan legal standing nya menurut rekan-rekan Advokat diluar PERADI Ketua Umumnya Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. adalah terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 073 Tahun 2015 itu, salah satu putusan batalnya akan mengambil sumpah calon advokat untuk menjadi Advokat dari Organisasi Advokat  manapun juga kan aneh bin ajaib terus sambil menunggu RUU Advokat yang baru lahir UU Advokat yang baru itu yang buat runyam dunia persilatan kata petinggi Hukum DPN PERADI menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini putra kelahiran Batang Toru, TapSel, Sumut ini yang sudah melanglang buana dan selalu aktif di Organisasi Advokat sejak zaman IKADIN sampai dengan PERADI selama 31 Tahun lewat tulisan Whatsapp nya dikirim pada media ini beliau memang salah satu narasumber tetap kami yang juga berprofesi Akademis Hukum sejak Tahun 2003 sampai sekarang tercatat Dosen Tetap FHS Unma Banten Selatan itu.

 

Lebih lanjut tokoh Tapsel ini berpendapat kedua tokoh hukum senior Prof.Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva patut kita simak dan amini tidak bermaksud menyepelekan pendapat rekan-rekan Advokat di luar PERADI, sangat disayangkan sebuah organ negara diberikan kepada Organisasi Advokat sekelas PERADI go Internasional satu-satunya berstatus state organ karena lahir dari UU Advokat No. 18 Tahun 2003 itu sederajat dengan Organ Negara lain berstatus swasta mengambil contoh KADIN dan lain-lain disamping Polri dan Kejaksaan Agung RI.

 

Melihat kondisi banyak dan menjamurnya Organisasi Advokat dewasa inilah menurut penilaian saya Organisasi Advokat Terburuk dalam Sejarah Republik ini, memalukan tidak dewasa nya kita berorganisasi terkesan dibiarkan begitu saja diserahkan pada Organisasi Advokat itu sendiri mestinya harus ikut juga Pemerintah sebagai penengah lebih mantaplah lagi mestinya Peraturan Pemerintah (PP) untuk sebuah UU Advokat No.18 tahun 2003 terbit masa sebuah UU Advokat tidak ada PP terkesan ada apa gerangan?

 

Saya melihat ini semacam ada faktor politis belaka agar Organisasi Advokat itu tidak kuat jika dibiarkan terus bisa berjumlah 101 Organisasi Advokat ke depan kata Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI ini tercatat Dosen Terbang telah mengajar sejak 2007 sampai dengan sekarang 48 PTN dan PTS disinggahi pejuang hukum dan pemerhati HAM ini setiap angkat bicara selalu Vokal pada iven-iven tingkat Nasional semata-mata untuk kebaikan penegakan hukum di negeri yang lebih baik kedepan bertekad menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan, Fiat Justitia Ruat Coelum …

 

Kesimpulan nya Organ Negara (State Organ) cukup tepat untuk PERADI yang didirikan oleh 8 Organisasi Advokat asal itu fakta dan nyata tidak bisa dipungkiri seraya berdo’a kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa Advokat Indonesia Bersatu untuk kekuatan Organisasi Advokat kedepan kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) tetap semangat menyuarakan kebenaran hukum bukan pembenaran hukum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *