Asistent Profesor Bung MMMHS/Hersit
ADVOKAT, untuk syarat formal calon Advokat berlatar belakang Pendidikan Hukum cukup S1 itu dasarnya dari perkembangan berjalan nya waktu ketika ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) banyak juga bergelar ; berpendidikan S2 dan S3 bahkan Jenderal sekalipun membuktikan banyak minat bangsa ini untuk belajar ketika Penulis tahun 2003 lulus S2 pada waktu masih sedikit bergelar S2 dan S3 di kalangan profesi Advokat sungguh Advokat membuktikan disamping pendidikan dasar nya berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum ; SH, SHI, dari Perguruan Tinggi Kepolisian dan TNI tentunya.
Yang menjadi pertanyaan judul diatas penulis mencoba membahas perlukah seorang Advokat bergelar S2 dan S3? Dengan jelas untuk S1 cukup tapi seorang Advokat dituntut juga untuk belajar menimbah ilmu pengetahuan dalam menjalankan tugas profesinya apalagi sekarang rata-rata Advokat bergelar S2 bahkan S3 jika seorang Advokat tidak melanjutkan pendidikannya S2 dan S3 dia akan tertinggal dengan .sendirinya dimana Jaksa dan Hakim jika mereka berhadapan sebagai Advokat/ Pengacara / Penasehat Hukum kliennya Jaksa dan Hakim pun sudah banyak bergelar S2 dan S3 supaya berimbang jika berhadapan di pengadilan.
Sebagai Advokat ; praktisi hukum untuk menjalankan tugas profesinya ilmu sangatlah penting wawasan berpikir, ilmu retorika, dan strategi untuk memenangkan suatu kasus di butuhkan pendidikan berkelanjutan, pendidikan formal dan non formal nya.
S2 dan S3 di kalangan Advokat bisa juga digunakan untuk menjadi seorang Dosen minimal syarat S2 itu agar Advokat itu pintar dan pandai teori dan praktik/ ilmu terapan tentunya makanan sehari-harinya, seorang Advokat harus pintar teori dan pintar praktek, pintar mengkonsep dan juga pintar praktik agar Advokat itu pintar agar kasus yang sedang ditanganinya, perdata, pidana, tata usaha negara dan lainnya itu jika penegak hukum Polisi baca itu buku satu, Jaksa Penuntut Umum baca dua buku, Hakim baca tiga buku itu Advokat pintar harus baca itu buku lima baru dia bisa kalahkan berargumentasi penegak hukum tersebut itu logika hukum saya.
Kesimpulan nya untuk seorang Advokat mestinya dan perlu bergelar S2 dan S3 semoga Advokat Indonesia semakin giat untuk belajar, karena belajar sifatnya wajib, semoga bermanfaat.
Bung MMMHS/ HERSIT, Advokat senior, pemerhati dunia pendidikan.