Konawe Selatan, FAKTABURUH.COM – Supriyani Guru SD Negeri 4 Baito akhirnya divonis bebas. Dalam putusan yang dibacakan Stevie Rosano, Hakim Ketua PN Andolo Konawe Selatan:
Pertama “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum”, Senin 25/11/2024.
Kedua “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut Hakim Ketua.
Hak-hak guru Supriyani harus dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Terlebih Jaksa Penuntut Umum pun diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan, imbuh Hakim Ketua.
Ketiga “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” lanjut Hakim Ketua.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Guru Supriyani menganiaya salah satu siswa anak polisi berusia 8 tahun di SD 4 Baito pada 24 April 2024. Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga kasus berprose di pengadilan.
Supriyani yang hanya guru SD pun mencari keadilan dengan melawan kesewengan tuduhan penganiayaan tersebut.
Guru Supriyani dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum atau terdakwa Supriyani melalui penasehat hukum dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan. (oleh Triyono).