Perlindungan Hukum Pada Warga Negara Bebas Dari Rasa Ketakutan, Wajib Diperhatikan Oleh Aparat Hukum Negara

Herman Sitompul (Hersit)

Bung Hersit di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Akademisi awak media meminta pendapat seputar keamanan masyarakat perlindungan hukum ?

Menurut petinggi DPN Peradi Wasekjen Membidangi Kajian Hukum dan perundang-undangan ini Warga Negara/ masyararakat wajib di beri perlindungan hukum meskipun tidak ada laporan atau pengaduan jika kita aparat hukum Polri/ TNI melihat ada peristiwa hukum, ada tekanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab ; terancam jiwa nya, tertekan oleh perbuatan entah didatangi oleh sekelompok preman atau siapa saja tanpa harus ada perintah dari atasan wajib di beri perlindungan hukum kata Pakar Pidana sekaligus pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana itu, tidak perlu takut warga negara atau masyarakat dalam UUD 1945 Pembukaan diatur Pemetintah wajib melindungi setiap warga negaranya bebas dari rasa takut dan tekanan apalagi dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subiyanto ada Wamen HAM khusus yang Wamennya  mantan Komisi HAM yaitu Natalius Pige putra Papua itu yang cukup berani dan garang setiap memberi stetmen dalam wawancara lewat media untuk itu diharapkan warga negara atau masyarakat tidak boleh takut jika ada sifat pelanggaran hukum atau HAM, rasa takut timbul dari adanya kebodohan jelas Putra Banten Asli Batak kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini yang selalu pro aktif menyoroti sifat pelanggaran hukum secara keseluruhan “Penegakan Hukum di Indonesia yang berdasarkan hukum ini” Negara Pemerintah tidak boleh takut dengan kekuatan apapun misalnya takut pada Preman ini tidak boleh terjadi Polri garda terdepan dalam penegakan hukum ysng selalu berurusan dengan warga spil atau masyarakat spil untuj Keamanan masyarakat boleh meminta bantuan pada TNI bila di butuhkan.

Gunakan Media paling efektif.

Jika ada ancaman atau teksnan termasuk teror silahkan jauh efektif Videokan/ Viralkan cepat agar masyarakat mensos sangatlah cepat untuk itu apapun yang datang tiba-tiba harus cepat di respon oleh pemegang keputusan khusus Kapolri dan jajarannya atau jika ada oknum petugas sekalipun di mata hukum setiap warga negara masyarakat bersamaan kedudukan di mata hukum.

Berharap himbauan Bung Hersit ini yang juga Waketum DPP Ikadin Bidang Sosial dan Masyarakat selalu pro aktif untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan sebagai Dosen Terbang yang sudah mengajar dan mengabdi di 47 PTN/ PTS khusus mengajar PKPA dalam rangka mencerdaskan calon-calon Advokat menjadi tugas dan kewajibannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *