PKPA Salah Satu Syarat Mendapatkan Sertifikat untuk Mengikuti Ujian Calon Advokat

Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA

Bung Herman Sitompul (Hersit) diberi tugasĀ  oleh Dr.H.Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. Waketum Bidang PKPA Sertifikasi serta Magang DPN Peradi untuk membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke XXI tanggal 4 Oktober 2024, kerjasama dengan DPC Peradi Kota Bandung dengan Fakultas Hukum Universitas Pariangan Bandung bersama dengsn Dekan Dr.Robertus Bambang Budi Prastiwo, S.H.,M.Hum. diwakilkan pada Wakil Dekan Andrianus Adityo, S.H., LLM., dalam kesempatsn ini turut hadir Korwil Peradi Jawa Barat Rinal Siswandi, S.H., M.H. dan Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin, S.H., M.H. yang di wakilkan pada para Wakil Ketua; Deden, Alman Adi, Mbak Tita selaku Sekretaris DPC Peradi Bandung, Bendahara dkk yang lain.

Pada kesempatan Bung Hersit Wasekjen DPN Peradi membidangi Kajian Hukum dan Perundang- Undangan memberi sambutan mewakili DPN bahwa mengikuti PKPA salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat untuk mrngikuti ujian calon Advokat sebagaimana Ketua Umum kita Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. setiap memberi materi PKPA bahwa hanya Peradi lah satu-satu nya yang punya kewenangan menyelenggarakan Pendidikan ini yang sesusi dengan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 yang punya kewenangan 8 kewenangan yang tidak di miliki oleh OA yang lain Peradi tetap taat azas dan taat Hukum jelas Bung Hersit menekankan pada peserta lebih kurang 40 orang dalam angkatan ini, dalam waktu dekat tanggal 14 Desember 2024 Peradi menyelenggarakan Ujian Calon Advokat sejumlah Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Terus Korwil juga memberi sambutan hal yang sama dan Wakil Dekan juga berharap kerjasama ini tetap berlangsung dengan baik kampus selalu terbuka untuk kerjasama dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum khusus profedi Advokat dan Wakil Ketua DPC Peradi Bandung juga berharap dapat dilanjutkan kerjasama yang baik Peradi benar-benar lulusannya kelak menjadi Advokat yang handal dan berkwalitas.

Bung Hersit terus melanjutkan isoma 30 menit di lanjutkan memberi materi Kode Etik Advokat sesuai dengan kurikulum yang telah di tetapksn oleh DPN Peradi terhadap materi kode etik ini di tetapkan oleh KKAI pada tanggal 23 Mei 2002 sampai sekarang tetap berlaku pada peserta di harapkan dapat membaca kode etik tersebut memahami isi yang terkandung di dalam nya terhadap Kode Etik ini dalam Peradi ada Lembaga Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) mengawasi dan menerima jika ada pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan bagi Advokat yang melanggar Kode Etik atas adanya laporan dari masyarakat ysng merasa di rugikan, bisa juga dari DPC-DPC, Pemerintah atau siapa saja terhadap yang melanggar Kode Etik Advokat akan di panggil dan di periksa dalam Sidang Kode Etik baik di tingkat DPD maupun tingkat banding DKP jelas Bung Hersit yang sudah mengajar PKPA sejak zaman Ikadin SC Peradi alhamdulillah tercatat sebagai Dosen Terbang sudah mengajar di 47 PTN dan PTS pada minta secara Whatshap nya dan wawancara via HP selulernya.

Jika benar terbukti Terjadi bersalah berpariasi bisa di hukum 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan tidak boleh beracara di Pengadilan, yang lebih berat lagi di berhentikan dari Profesi Advokat secara permanen dan di tembuskan pada Ketua Mahkamah Agung RI dan instansi terkait untuk itu taatilah Kode Etik Advokat hendaknya punya budaya malu karena Advokat itu adalah Profesi Mulia dan terhormat (Officium Nobile) yang sudah di kenal sejak zaman Romawi kala tetap semangat Jayalah Peradi ” Single Bar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *