Oleh: .Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

ADVOKAT, itu Profesi hukum orang yang di sebut juga Pengacara, Pengacara Praktik, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum yang memberi bantuan hukum baik itu di pengadilan maupun di luar pengadilan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Advokat orang yang punya keahlian berpraktik ; pandai membuat Surat Kuasa, Surat Somasi, Suratan Gugatan, Buat draf- draf kontrak, buat Pledoi, memori banding, kontra memori, memori kasasi, kontra memori kasasi, mengajukan Peninjauan Kembali dan sebaginya.
Advokat itu perlukah harus bergelar S2 dan S3. ? sebenar pekerjaan Advokat saya ibaratksn tukang dari segi syarat cukup bergelar S1, berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum cukup S1 yang penting dia pandai beracara ; memainkan strategi untuk pembelaan seorang Tersangka, Terdakwa dan Terpidana (3T) tapi tidak salah mahir dia praktik lanjut kuliah menempuh S2 tingkat Magister (M.H) dulu di tahun 2003 masih sedikit Advolat bergelar S2/ MH dapat di hitung, alhamdulillah saya sudah punya Gelar S2/ MH. masih terhitung dengan jari sekarang rata-rata Advokat sudah bergelar ,MH/ M.Hum. bahkan sekarang sudah banyak Advokat lanjut bergelar Doktor (Doktor Hukum) ini mrmbuktikan bahwa profesi Advokat sudah mulai meningkat makmur dan meningkatkan ilmu nya tidak hanya pandai praktik beracara tapi harus pandai berteori atau berargumentasi hukum debat dengan opini/ pendapat hukum.
Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Kunci seorang Advokat harus rajin mrmbaca buku-buku hukum, diskusi kasus ; gelar perkara, dan menuangkan ilmu teori dan praktik nya bahkan di samping dia seorang praktisi hukum dan ada juga Akademis/ pengajar ilmu hukum jauh lebih hidup dan di gemari mahasiswa jika dia seorang Praktisi sekaligus seorang Akademisi.
Ada juga dia Advokat dosen tetap ada juga dosen tidak tetap/dosen luar biasa jika dia Dosrn Tetap ads 2 (dua) berstatus Dosen NIDN/ Nomor Induk.Dosen Nasional batas uasi 65 tahun pensiun kecuali dia Guru Besar / Profesor batas usia pensiun 70 tahun bisa di perpanjang baik PTN/ PTS bisa juga status NIK Nomor Induk Karyawan Yayasan.
Kesimpulan nya Advokat baiknya memilki Gelar S2/ MH untuk meningkat keilmuan teorinya meskipun cukup S1/Biasa Dosen ; Akademisi yang juga Praktisi ; berprofesi Advokat masuk kampus memadukan ilnu teorinya dengan praktik nya di lapangan sehari-hari sangat di gemari oleh mahasiswa kenapa ? Karena sang Dosen banyak ilmu-ilmu praktik dan pengalaman nya di bawa ke kampus mereka inilah yang dikelompokan kalangan Profesional ; Polisi, Jaksa, Advokat, Notaris/ PPAT dll nya.
Agar lebih nampak profesionalisne di mata publik bahkan S3/ Doktot bisa sekaligus bisa jadi Ahli jika di minta orang-orang yang bermasalah atau tersandung hukum.