Kembali media meminta pendapat (opini hukum) tentang pagar laut yang berlokasi di wilayah Kab.Tangerang yang membuat heboh setanah air bahkan juga bisa diluar itu Presiden Prabowo pun turut bicara harus dibongkar itu pagar laut misterius akhir sama-sama kita saksikan melalui media elektronik dan cetak akhir dibongkar paksa oleh Aparat TNI Laut meskipun secara bertahap.
Menurut pakar hukum pidana MMM Herman Sitompul / Hersit ini tidak sesederhana itu berbagai komentar seperti Abu Janda turun kebawa mewawancarai masyarakat sekitar pantai yang mengerjakan pagar itu adalah masyarakat nelayan ya tapi perintah siapa? dan untuk apa dibuat pagar laut sudah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seperti tanah darat saja tidak lazim laut lepas di seputar pantai di buat sertifikat ini cacat hukum harus dibatalkan secara administrasi lewat Peradilan Tata Usaha Negara, dan masyarakat juga bisa gugat itu secara class action lewat peradilan perdata. kata Dosen Tetap FHS Unma Banten ini.
Lebih lanjut merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang penguasaan negara atas kekayaan alam dan pemanfaatannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, kenapa di gunakan untuk pengusaha areal bisnis komersial kenapa ini bisa lolos perizinan mau tidak mau permasalahan ini harus tuntas lintas hukum harus dimeja-hijaukan siapa-siapa yang terlibat sebut saja oknum harus bertanggung jawab dari tingkat Desa dan Pemerintah Daerah dan Kementerian harus bertanggung jawab.
Masalah ini tidak bisa cukup bongkar saja ini negara hukum harus mengedepankan hukum diatas segalanya bukan negara kekuasaan, hukumlah yang berdaulat kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini dan juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat kami hubungi lintas udara secara tertulis lewat WhatsApp-nya yang merupakan narasumber tetap media ini dalam rangka penegakan hukum di republik ini.
Lebih lanjut tidak bisa sekedar bongkar paksa selesai begitu saja lewat tidak berujung begitu saja pagar laut memanjang 30.16 km itu lama-lama sungai dan udara dapat di Sertifikat kan aneh bin ajaib kata pendekar hukum Banten ini yang juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi ini, selalu kritis dalam penegakan hukum di negeri dengan kevokalannya setiap berbicara dengan jelas ada pelanggaran hukum disini tidak boleh dibiarkan harus dituntaskan ini mencakup: “Kedaulatan Rakyat” diatas segalanya Negara salah satu unsur negara berdiri harus ada rakyat dan pemerintah dan berharap dibawa Pemerintahan Prabowo Subianto dengan kabinet merah putih dapat berkibar hukum dengan baik harus siapapun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan hukum dan Perundang-undangan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini kata Putra Kelahiran Batang Toru, Tapsel, Sumut ini yang juga Putra Banten Asli Batak ini, sekaligus mantan Aktivis HMI Cabang Jakarta ini.
Semoga suara masyarakat dan kita semua yang cinta bangsa ini mendukung penegakan hukum salam perjuangan.
Bung Herman Sitompul S.H., M.H.