Assistant Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Narapidana yang ditahan di penjara dalam hal ini istilah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP), hasil dari Vonis Majelis Hakim perlu diketahui tidak semua mereka berstatus Tahanan yang divonis itu bersalah atau melakukan Tindak Pidana (TP), bisa saja korban ketidakadilan akibat dari hukuman dugaan oknum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sementara dia sudah dihukum menjalankan hukuman bertahun-tahun menginap di “Hotel Prodeo” itulah potret sebuah hukum bisa terjadi khusus di Republik tercinta ini.
Siapa yang disalahkan disini tentu penegak hukum itu sendiri tanda petik “Oknum Penegak Hukum”
Tahanan atau warga binaan yang korban ketidakadilan menderita bertahun-tahun ini menjadi beban seumur hidupnya tidak dapat terhapuskan kelak menjadi tanggung jawab khusus oknum Majelis Hakim itu sendiri kelak harus dipertanggung-jawabkan putusan tersebut dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa dan Maha mengetahui segala sesuatunya jangan main-main masalah ini mencakup nasib terdakwa, terpidana akan menderita beban hidup termasuk keluarganya.
Kesimpulan nya tidak semua orang divonis bersalah yang menjalani hukuman, karena korban ketidakadilan oleh oknum penegak hukum itu sendiri, mestinya tidak perlu terjadi terhadap mana majelis hakim memutus perkara sesuai dengan bukti-bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP dan berdasarkan keyakinan Hakim, semoga para Hakim kita tetap tegak menegakan hukum yang dilandasi kebenaran dan keadilan bukan berdasarkan pembenaran.
*Pengamat Hukum dan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi pada FHS Unma Banten, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).