Gedung MA jalan Medan Merdeka Utara Jakarta
Kami meminta pendapat Bung Herman Sitompul (Hersit) seorang Advokat senior (1993 – sekarang), Akademisi hukum (1986 – sekarang ) berpendapat: “Surat Ketua MA RI No. 073 Tahun 2015 itu terbit bukan produk perundang-undangan secara praktik tata urutan perundang-undangan hanya surat biasa internal bukan pula Surat Edaran (SE), mungkin melihat adanya pertikaian antara Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat (PERADI) dengan Konggres Advokat Indonesia (KAI) sulit untuk disatukan berlanjut pecah PERADI disebabkan MUNAS PERADI di Makassar pada waktu itu menjadi tiga PERADI, berlanjut MUNAS di Pekanbaru Provinsi Riau”.
Lebih lanjut Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan ini mengatakan: “Lahirnya Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu mungkin mencari solusi antara lain dalam putusannya atau butir-butirnya akan mengambil Sumpah semua organisasi Advokat sambil menunggu Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat terbit menjadi UU Advokat yang baru untuk menggantikan UU Advokat No.18 Tahun 2003”
“Menurut analisa saya tidak tepat dijadikan solusi akhir, Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu justru sebaliknya dijadikan legal standing bagi rekan-rekan Advokat untuk mendirikan organisasi Advokat baru seperti sekarang ini. Konon ceritanya kurang lebih 50 Organisasi Advokat aneh bin ajaib tapi nyata hadir di tengah-tengah kita inilah Organisasi Advokat terburuk dalam Sejarah Organisasi Advokat di Republik ini pertama dalam sejarah saya selalu aktif mengikuti dan terjun aktif kurang lebih 31 tahun di Organisasi Advokat IKADIN sampai dengan PERADI, tidak mengurangi rasa hormat saya pada rekan-rekan cobalah kita cari akar permasalahan pecahnya Organisasi Advokat dan banyaknya Organisasi Advokat seperti sekarang ini padahal amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003 itu bentuk Organisasi Advokat adalah Single Bar, apa tidak melanggar perundang-undangan? Coba pula kita sandingkan Surat 073 Tahun 2015 itu dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 itu jelas-jelas bertentangan secara hukum ketatanegaraan dan azas-azas hukum dan perundang-undangan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukanya harus tunduk pada peraturan dan perundangan status lebih tinggi apalagi sekelas Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu yang bukan produk perundang-undangan macam mana ini kata anak Medan kok bisa?” terang Bung Hersit yang juga berprofesi sebagai Dosen Tetap FHS UNMA Banten, dan Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ini (ADRI).
“Hendaknya kita sadar sebagai profesi yang mulia “Officium Nobile” cara berpikir kita sudah jauh mundur kebelakang sebagai penegak hukum, mohon maaf bila saya tarik benang merah petinggi hukum telah melanggar hukum terkesan dibiarkan begitu saja berlanjut jadi masalah nasional yang belum terpecahkan” kata Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini.
“Melihat kondisi ini Organisasi Advokat secara de facto jelas Multi Bar yang melanggar hukum dan perundang-undangan padahal seharusnya secara de facto dan secara de jure adalah Single Bar jika tidak maka yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan” tambahnya.
“Meskipun PERADI tidak ada kalimat itu dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 itu tapi adalah produk dari 8 Organisasi Advokat yaitu: IKADIN, AAI, IPHI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI, dan PERADI itu tidak bisa dipungkiri fakta sejarah ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tepat lahirnya PERADI 21 Desember 2004 dan diperkenalkan ke publik tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman dengan mengundang para lembaga tinggi hukum saya pun turut hadir ketika itu”
Kesimpulannya pendapat pakar hukum ini bahwa Surat Ketua MA RI No.073 Tahun 2015 itu bukanlah produk hukum dan perundang-undangan tetapi adalah Surat Biasa sifatnya.
Demikian perbincangan awak media lewat tertulis melalui Whatsapp nya semoga bermanfaat sebagai pencerahan hukum.