Fitriyanti, S.H., M.H
Disela-sela kesibukan Ibu Korwil Peradi Bagian Banten, Ibu Fitriyanti, S.H., M.H., diwawancarai melalui Whatsapp dan langsung juga melakui HP-nya diminta pendapatnya seputar Pengadilan Negeri Wilayah Banten baru satu Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I Khusus sama dengan Pengadilan Negeri di DKI Jakarta melihat peta perkara cukup tinggi sudah waktunya demi efektifitas kerja roda pelayanan hukum pada masyarakat Ibu Korwil Peradi Bagian Banten ini berpendapat sebaiknya Pengadilan Tinggi sudah harus memikirkan 3 lagi Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi yaitu: Pengadilan Negeri Kota Cilegon, Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang Tiga Raksa mengingat jarak jauh dan demi efektifitas pelayanan hukum pada masyarakat hal ini sangat urgen untuk dipikirkan dan diusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Banten jelas Ibu Korwil ini yang juga Dosen Tetap STIH Painan Banten ini pada media ini.
Beda halnya lembaga Kejaksaan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk Pengadilan Agama dan Kejari sudah terisi semua di wilayah Banten ini.
Berharap pada pihak yang berwenang dan kompoten untuk dapat mewujudkan ke 3 Pengadilan Negeri minimal dapat 1 dulu terpenuhi demi pelayanan yang baik dan cepat pada masyarakat para pencari keadilan dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Banten.
Perlu diketahui masyarakat untuk DPC Peradi se-Banten sudah terbentuk semua yaitu: DPC Peradi Tangerang, DPC Peradi Serang, DPC Peradi Pandeglang dan DPC Peradi Rangkas Bitung.
Lebih lanjut kata Korwil ini yang beliau juga Korwil Ikadin Banten telah kita bentuk 8 DPC Ikadin se Provinsi Banten meliputi: DPC Ikadin Kota Tangerang, DPC Ikadin Kab.Tangerang, DPC Ikadin Pandeglang, DPC Ikadin Rangkas Bitung, DPC Ikadin Ikadin Kota Cilegon, DPC Ikadin Kabupaten Serang, DPC Ikadin Tangerang Selatan, DPC Ikadin Kabupaten Tangerang (Tiga Raksa) ysng merupakan tugas dan fungsi Korwil Peradi dan Ikadin menurut AD dab ART sekaligus pembina DPC DPC tersebut semoga dapat melayani masyarakat dibidang hukum dan penegakan hukum khusus di Wilayah Banten karena Peradi maupun Ikadin tidak mengenal DPD tapi di beri tugas setara dengan DPD Korwil tersebut sifat ditunjuk oleh DPN Peradi dan DPP Ikadin kebetulan Ibu Fitriyanti memegang 2 (dua) jabatan sekaligus Korwil Peradi Banten dan juga Korwil Ikadin Banten.
Karena Ikadin sebagai organisasi tertua salah satu pendiri dari lahirnya Peradi oleh 8 Organisasi Advokat (OA) asal.
Besar harapan kami agar Ketua Pengadilan Tinggi Banten dapat mengusulkan terbentuknya Pengadilan Negeri yang masih kosong semata-mata untuk pelayanan yang baik pada pencari keadilan.
Demikian hasil wawancara media dengan Ibu Korwil Peradi Banten dan Korwil Ikadin Banten.