Terbitnya UU KUHP & KUHAP harus Sinkron agar Implementasi Dapat Diterima Oleh Publik

Oleh : Hersit

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil kita yang sudah dikodifikasikan, dibukukan sebagai Undang-Undang akan berlaku secara nasional sudah sah meskipun banyak kritikan berbagai fihak beberapa pasal yang mengandung kontroversial jika diberlakukan, sementara RUU KUHAP sedang dalam proses dan digodok di Komisi lll DPR RI bersama dengan Pemerintah tentu meminta berbagai pendapat dari para pihak-pihak apakah itu dari organisasi lembaga hukum dan akademisi dan termasuk kalangan masyarakat tentu pasal-pasal terbuka untuk dibahas dan dibaca oleh publik untuk memberi masukan ke DPR RI khusus Komisi lll DPR RI dan Pemerintah secara maraton dibahas demi kesempurnaan sebagaimana tulisan Penulis sebelum nya menghimbau kepada DPR RI komisi lll dan Pemerintah jangan terlalu buruh-buruh mengetuk palu dan disahkan menjadi Undang-Undang kata Petinggi DPN PERADI Bidang Kajian Hukum Perundang-Undangan  ini tercatat menjabat Wakil Sekretaris Jenderal ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat ini diminta statementnya perihal tersebut KUHP dan RUU KUHAP yang nanti bakal jadi Undang-Undang yang mengikat setiap warga negara Indonesia.

 

KUHP & KUHAP harus Sinkron.

Antara KUHP & KUHAP harus sinkron jika hukum materiil dan hukum acara diberlakukan secara nasional, jika pun ada kedua KUHP & KUHAP ini ada beberapa pasal yang kurang pas di mata publik silahkan di ajukan gugatan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyempurnaan nama hukum karya manusia pasti ada yang kurang pas suatu hal biasa untuk lebih sempurna katanya.

 

Lebih lanjut Penulis berpendapat kita patut berbangga sebagai bangsa yang dilandasi oleh hukum dan punya lembaga penguji yang menangani “Perkara Norma” dengan tujuan agar tercipta keharmonisan suatu hukum positif dan perundang-undangan dalam rangka untuk mencapai tataran ideal dan kesempurnaan nya.

 

Kesimpulan artikel singkat inu KUHP & KUHAP harus sinkron, sejalan dan bertepat guna.

Mengenal Sosok Bung Herman Sitompul (MMMHS/Hersit) 

* Penulis adalah Dosen Tepan FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten (UNMA BANTEN), Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), dan Dosen Terbang PKPA PERADI yang sudah mengabdi di 50 PTN/ PTS se Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *