Ilustrasi Contoh Ijasah
Jakarta, 20 Mei 2025 — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Wakil Presiden FSP FARKES KSPI yang juga Wakil Sekretaris Jenderal KSPI, Dimas P Wardhana, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah penting dan progresif dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
“Kami menyambut baik langkah Menteri Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Praktik ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi dan telah lama menjadi keluhan banyak pekerja, khususnya di sektor kesehatan, farmasi, dan rumah sakit,” tegas Dimas.
FSP FARKES menilai bahwa praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, sertifikat kompetensi, hingga paspor adalah bentuk penghalang mobilitas kerja yang bertentangan dengan prinsip kerja layak dan bebas dari intimidasi. Penahanan dokumen juga kerap digunakan sebagai alat tekan yang merugikan buruh dalam menyuarakan hak-haknya.
Lebih lanjut, Dimas menekankan bahwa implementasi surat edaran ini harus diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan serikat pekerja. FSP FARKES akan mendorong anggotanya di berbagai sektor dan daerah untuk aktif melaporkan praktik pelanggaran terhadap edaran ini.
“Surat edaran ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pemberi kerja bahwa hubungan kerja harus dilandasi prinsip keadilan, bukan pengekangan,” tambahnya.
FSP FARKES juga menyerukan kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan daerah agar mensosialisasikan surat edaran ini secara masif hingga ke tingkat perusahaan dan fasilitas kesehatan.
Dengan dukungan seluruh elemen, FSP FARKES percaya bahwa langkah ini dapat menjadi awal dari penghapusan praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi dan memperkuat posisi pekerja dalam mendapatkan pekerjaan layak, aman, dan bermartabat.