Jaminan Fidusia

 

Oleh: Rakha Luthfi Ulayya, S.H.

 

CASE

Menerbangkan Motor Kredit Tanpa Izin

 

Larangan Utama 

Dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 23 ayat (2), Debitur tidak boleh Mengalihkan, menyewakan, atau menggadaikan barang jaminan (motor, mobil kredit) Tanpa Izin tertulis dari perusahaan pembiayaan (kreditur).

 

Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, jika pemberi fidusia dengan sengaja mengalihkan menggadaikan benda objek jaminan tanpa persetujuan tertulis, diancam penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

 

Dalam KUHP LAMA/ UU No.1 Tahun 1946

Tindak pidana penggelapan, yaitu tindakan yang disengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Unsur 372:

Pelaku memiliki niat sadar

Tindakan dilakukan tanpa hak.

Menguasai barang layaknya pemilik barang (dalam tahap kredit)

 

Contoh Kasus:

Penggelapan uang perusahaan oleh pegawai.

Menjual kendaraan motor atau mobil sewaan (leasing)

Tidak mengembalikan barang titipan

 

Hukuman/Denda

Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012:

  1. Mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau
  2. Pidana denda paling banyak Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)

 

Dalam KUHP BARU/UU No.1 2023

 

Merujuk pada pasal 486 UU Fidusia mengatur tindak pidana penggelapan, dimana pelaku secara melawan hukum memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

 

Perbedaan unsur KUHP LAMA

  1. Dalam pasal KUHP Baru menggunakan frasa “Setiap Orang”, yang mencakup perorangan maupun koperasi.
  2. Dalam pasal KUHP Lama menggunakan frasa “Barang Siapa”

 

Pidana/Hukuman Pasal 486 KUHP BARU

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan

Pidana denda maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

CARA MENGURUS KASUS FIDUSIA KE RANAH HUKUM

 

  1. Pahami dasar hukumnya

Kasus fidusia diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terkait penggelapan, Pasal 372)

 

Intinya:

Barang yang masih dalam status kredit (jaminan fidusia) tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa persetujuan kreditur.

 

  1. Kumpulkan bukti

Sebelum masuk ke ranah hukum, siapkan:

Perjanjian kredit/leasing

Sertifikat jaminan fidusia

Bukti pembayaran

Bukti pengalihan (jual beli, chat, dll)

Identitas pihak terkait

 

Ini penting untuk memperkuat laporan.

 

  1. Tentukan jalur hukum (pidana atau perdata)
  2. Jalur pidana

Digunakan jika ada unsur kesengajaan (misalnya menjual objek fidusia tanpa izin).

 

Langkah:

  1. Buat laporan ke kantor polisi terdekat
  2. Sertakan semua bukti
  3. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan

 

Biasanya dikenakan:

Pasal 36 UU Fidusia (pengalihan tanpa izin)

atau Pasal 372 KUHP (penggelapan)

 

  1. Jalur perdata

Digunakan untuk:

Penagihan utang

Ganti rugi

Langkah:

  1. Ajukan gugatan ke pengadilan negeri
  2. Bisa melalui kuasa hukum (pengacara)
  3. Tuntut pelunasan atau pengembalian barang

 

  1. Eksekusi jaminan fidusia

 

Jika kamu adalah pihak kreditur:

Bisa melakukan penarikan objek sesuai prosedur.

Harus sesuai putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

→ Penarikan tidak boleh sepihak, harus ada:

Kesepakatan kedua belah pihak

atau putusan pengadilan

 

  1. Gunakan bantuan profesional

Disarankan:

Konsultasi ke pengacara

Atau lembaga bantuan hukum (LBH)

Ini penting supaya langkahmu tidak salah prosedur.

 

  1. Alternatif penyelesaian (non-litigasi)

 

Sebelum ke pengadilan, bisa coba:

Mediasi

Negosiasi dengan debitur/pihak pembeli

Kadang lebih cepat dan hemat biaya.

 

KESIMPULAN

 

Masuk ke ranah hukum fidusia bisa melalui:

Pidana → jika ada pelanggaran (jual tanpa izin).

Perdata → untuk ganti rugi/utang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *