oleh: Hersit
Kembali saya MMMHS/ Hersit dipercaya untuk memberi materi Kode Etik Profesi Advokat dan Peran dan Fungsi Organisasi/ Perkembangan organisasi Advokat Angkatan ke XXII kerjasama DPC PERADI Sukabumi dengan STH PASUNDAN dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang, tetap semangat pada hari Sabtu, 30/5/2025.
Bahwa mata ajar Kode Etik Profesi dan Peran dan Fungsi / Perkembangan Organisasi Advokat sangatlah penting sebagai bekal bagi calon Advokat khusus nya Peradi, sejalan dengan Statement Ketua DPC PERADI Sukabumi Junaidi Tarigan, S.H., M.M. bahwa peserta ini diharapkan dapat mengikuti ujian pada Sabtu, 28/6/2025 kedepan secara serentak di 40 Kota dan Kabupaten bisa mempersiapkan dirinya secara matang agar kelak dapat melahirkan calon Advokat yang berkualitas dan dapat terjun ke masyarakat sebagai mewakili masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut pemateri menjelaskan bahwa yang mempunya 8 kewenangan sebagai perintah adalah Undang-Undang Advokat No.18 Tahun tidak dibenarkan diberikan kewenangan pada Organisasi Advokat lain, jika OA lain menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat itu namanya pelanggaran berat melanggar hukum dan perundang-undangan tentu ini bisa terjadi dikarenakan adanya Surat Ketua MARI No.73 / Tahun 2015 itu terkesan petinggi hukum melanggar hukum tetap saja berjalan begitu saja terkesan dibiarkan saja telah dalam putusannya, akan mengambil Sumpah/Janji semua Organisasi Advokat dari Organisasi manapun juga sambil menunggu RUU Advokat yang baru konon cerita tahun ini (2025) akan dibuka dan digelar di Komisi lll DPR RI, apakah tetap mempertahankan bentuk Organisasi Single Bar atau bergeser Multi Bar jelas pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI yang sudah melanglang buana telah mengajar di 50 PTN/PTS se Indonesia ini.
Bahwa PERADI punya kewenangan 8 kewenangan itu yaitu :
- Melakukan Pendidikan Profesi Advokat (pasal 2 ayat (1) UU No.18/2003).
- Pengujian Calon Advokat (pasal e ayat (1) UU No.18/ 2003)
- Pengangkatan Advokat (pasal (1) UU No.18 /2003)
- Membuat Kode Etik Advokat (pasal 26 ayat ,(1) No.18/ 2003)
- Membentuk Komisi Pengawas ( pasal 13 ayat (1) UU No.18/ 2003)
- Membentuk Dewan Kehormatan (pasal 27 ayat (1).
- Melakukan Pengawasan (pasal 12 ayat (1).
- Memberhentikan Advokat (pasal 9 ayat (1) No.18 / 2003).
Sementara perwakilan STH Pasundan Sukabumi Ibu Puspita mewakili Kampus memberikan tanda Sertifikat Pemateri Kode Etik Advokat dan Fungsi Peran Organisasi pada Mohammad M.M.Herman Sitompul, S.H., M.H. selaku Wakil Sekretaris
Jenderal Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan dan berharap kerjasama DPC PERADI Sukabumi dengan STH PASUNDAN berjalan dan berlanjut untuk mencetak Calon Advokat sebagaimana harapan Ketua STH PASUNDAN oleh Dr.Dudi Warsudin, S.H.,M.H.