Perekrutan Penerimaan Karyawan Calon Aparat Penegak Hukum: Penegak Hukum Harus Bebas dari KKN

 

Ini di era reformasi harus benar-bersih tidak sekedar ucapan tapi harus dapat diimplementasikan nyata dan transparan, bukan tidak percaya bisa saja dugaan dari publik praktik dari oknum bermain kasak-kusuk harus benar-benar kita wujudkan dalam praktik transparan dengan tujuan agar lahir Aparat Penegak Hukum (APH), Penegak Hukum yang berkualitas tanpa embel-embel demi perbaikan dan kritikan sifat konstruktif pada Pemerintah agar lahir Pemerintah bersih dari KKN. Meskipun perekrutan sistem online, amun namanya manusia apapun bisa dilakukan dan disalahgunakan, kata petinggi hukum MMMH/ Hersit Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI yang juga Wakil Ketua Umum Bid.Sosial dan Masyarakat DPP IKADIN. 

 

Dalam rangka mencerdaskan bangsa dan negara ini dengan mata ajar/ mata kuliah Peran dan Fungsi Organisasi Advokat dan Kode Etik Profesi Advokat sangat menekankan perilaku Calon Advokat yang berintegritas, beretika dan bermartabat serta beriman, berilmu dan melahirkan profesional dalam keadvokatannya sebagai mewakili kuasa hukum dan mewakili masyarakat yang meminta jasa tidak boleh ada yang namanya oknum marah-marah menginjak meja lagi di Pengadilan yang sifat membabi buta ini bukan preman tapi profesi Advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), harus taat hukum, taat kode etik serta memahami sumpah profesi ketika diambil sumpah atau janji pertama kali di depan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili atau tempat tinggalnya.

 

Advokat harus tetap menjalankan profesinya dengan baik, berani menegakan hukum dan keadilan tidak semata-mata mencari materi atau harta kekayaan tapi benar-benar menjiwai arti tugas dan fungsinya selaku Advokat dan selalu menekankan kepribadian Advokat, besarnya Advokat ada pada namanya jangan sampai nama seorang Advokat rusak dan cemar ini harus dijaga setiap mengajar selalu menekankan ini, begitu juga hubungan Advokat dengan klien, hubungan Advokat dengan teman sejawat dan penegak hukum lainnya, lanjut  Bung Hersit penuh semangat.

 

Sekali lagi menurut agar profesi Aparat Penegak Hukum  sebut saja Polisi, Jaksa,, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan harus transparan untuk menerima karyawan tersebut agar lahir penegak hukum yang profesional dan penuh dengan dedikasi yang tinggi pada profesi nya.

Demikian semoga bermanfaat fiat justitia ruat coelum !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *